Sabtu, 16 Mei 2026

Mahfud MD Sesalkan Kerumunan di Hajatan Rizieq Shihab: Sebenarnya Gubernur DKI Sudah Diperingatkan

Acara yang belum lama ini digelar oleh pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab dinilai melanggar auran.

Tayang:
Tribunnews/istimewa
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

"Berlaku semua sama. Penegakan protokol Covid-19 berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian," kata Arifin kepada wartawan, Minggu.

Baca juga: Soal Kerumunan di Acara Rizieq Shihab, Anies Mengaku Sudah Kirim Surat Aturan tapi Tak Digubris

Dalam suratnya, Arifin menyebut, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.

"Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin.

Menurut dia, Rizieq menerima dan bersedia membayar denda yang diberikan.

"Respons (Rizieq) baik, menerima untuk kami menegakkan aturan disiplin. Kami sudah sampaikan dan sudah dikenakan denda dan sudah diselesaikan," ucap Arifin.

Menurut dia, acara tersebut melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada Sabtu malam, Rizieq Shihab membuat acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Baca juga: Kritik Pemerintah soal Kerumunan di Acara Rizieq Shihab, Ketua KITA: Inkonsistensi Tangani Covid-19

Ia menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW. Imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun kembali ditutup, para peserta acara juga memadati lokasi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan Masaa Rizieq Shihab, Selasa (17/11/2020).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Anies datang sekira pukul 09.43 WIB.

Saat datang, Anies hanya memberikan pernyataan singkat kepada awak media.

Dia mengatakan, kedatangannya untuk memberikan klarifikasi serta memenuhi undangan Polda Metro Jaya.

"Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 November 2020 jam 10:00 pagi."

"Jadi hari ini saya datang ke Mapolda sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda," kata Anies di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

(Kompas/Achmad Nasrudin Yahya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Soal Hajatan Rizieq Shihab, Mahfud: Sebenarnya Gubernur DKI Sudah Diperingatkan

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved