ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Libur Natal dan Tahun Baru, Berkerumun di Atas 5 Orang di Jakarta Bisa Kena Sanksi

Berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang saat periode libur Natal dan Tahun Baru bisa dikenakan sanksi oleh Satpol PP.

(Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)
Sejumlah kendaraan terlibat antrean panjang dan cenderung padat merayap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2019). Kemacetan dari arah Jalan Sudirman menuju bundaran HI tersebut, akibat adanya penyempitan jalan terkait revitalisasi jalur pedestrian di kawasan itu. 

TRIBUNPAPUA.COM - Berkerumun dengan jumlah lebih dari lima orang saat periode libur Natal dan Tahun Baru mulai 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021 bisa dikenakan sanksi oleh Satpol PP.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dalam poin 17c Instruksi Gubernur DKI Jakarta tersebut meminta kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja untuk melaksanakan penerapan protokol kesehatan dan mencegah kerumunan lebih dari lima orang.

"Menetapkan protokol kesehatan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang dengan ketentuan pembatasan kegiatan/aktivitas paling banyak 5 (orang) selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," bunyi Instruksi Gubernur tersebut.

Baca juga: Jokowi Umumkan Vaksin Covid-19 Gratis untuk Masyarakat: Tak Dikenakan Biaya Sama Sekali

Untuk kewenangan penegakan protokol kesehatan dengan jumlah kerumunan ini sebelumnya sudah tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 Pasal 11 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap orang yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakukan PSBB dikenakan sanksi: 

a. administratif teguran tertulis;

b. sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau

c. denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),"

Sedangkan ayat 2 pasal yang sama disebut sanksi yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh Kepolisian.

(Kompas.com/Singgih Wiryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Berkerumun di Atas 5 Orang Saat Libur Natal dan Tahun Baru di Jakarta Bisa Kena Sanksi

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved