WN Perancis Berulah di Bali, Simpan Senjata Api dan Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Polisi menangkap warga negara asing (WNA) asal Perancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30) karena diduga mengedarkan narkoba.
TRIBUNPAPUA.COM - Polisi menangkap warga negara asing (WNA) asal Perancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30) karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, Senin (21/12/2020).
Saat penangkapan tersebut rupanya polisi menemukan tiga pucuk senjata api beserta amunisinya.
Kepala Polda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Umalas, Kerobokan, Badung, Bali, ada seorang WNA yang akan melakukan transaksi narkoba.
Selain itu tersangka juga merupakan target operasi hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya.
"Ini kita dapat pengembangan ya dari informasi masyarakat, pengedar juga," katanya di Markas Polda Bali, Denpasar, Rabu (23/12/2020).
Polisi kemudian memantau dan membuntuti tersangka di sekitar lokasi.
Baca juga: Viral Video Kerbau Mengamuk di Jalan Raya, Kejar dan Seruduk Pengemudi Motor
Setelah tersangka terlihat, polisi kemudian menangkapnya tanpa perlawanan.
Ketika digeledah polisi tak menemukan barang bukti narkoba.
Kemudian polisi membawa tersangka ke tempat tinggalnya, tak jauh dari lokasi penangkapan.
Hasilnya, polisi menemukan satu klip berisi sabu seberat 5,43 gram dan menghisap sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu pucuk senpi laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer buatan Amerika Serikat beserta magazine dan amunisi 28 butir kaliber 9x19 mm.
Lalu satu pucuk senpi jenis Makarov buatan Rusia kaliber 7.65 mm dan satu pucuk senpi jenis revolver NAA 22LR beserta 1 butir amunisi kaliber 22 mm.
Polisi saat ini masih mendalami didapat dari mana dan digunakan untuk apa senjata api tersebut.
"Ini senjata didapat secara ilegal, selanjutnya kita masih melakukan pendalaman termasuk asal usul dan akan dimanfaatkan untuk apa," kata dia.
Polisi juga masih mendalami apakah senjata ini sempat digunakan.