WN Perancis Berulah di Bali, Simpan Senjata Api dan Jadi Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Polisi menangkap warga negara asing (WNA) asal Perancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar (30) karena diduga mengedarkan narkoba.
"Yang jelas ini membahayakan, ini pistol dan revolver bisa saja untuk kejahatan yang bersifat teror. Apalagi menjelang natal dan tahun baru," kata dia.
Baca juga: Anaknya Tewas di Kontainer Bersama 38 Migran Lain, Pria Ini Kasihan dengan Pelaku: Tidak Pantas
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
Lalu UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara maksimal 20 tahun.
(Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simpan Senjata Api dan Sabu, Seorang WN Perancis Ditangkap di Bali"