Pria di Blora Sembunyi di Gua 8 Bulan setelah Bunuh Mantan Istrinya, Makan Umbi-umbian untuk Hidup
Seorang pria bernama Sakirin (65), pria asal Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Blora, Jawa Tengah, nekat membacok mantan istrinya hingga tewas.
TRIBUNPAPUA.COM - Seorang pria bernama Sakirin (65), pria asal Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Blora, Jawa Tengah, nekat membacok mantan istrinya, Sunarti (50) hingga tewas.
Peristiwa berdarah terjadi pada 21 April 2020 lalu.
Saat itu Sakirin terbakar api cemburu saat melihat Sunarti berduaan di pematang sawah dengan Sarjan (50) warga desa setempat.
Sarjan merupakan lelaki yang sedang menjalin hubungan dengan Sunarti.
Api cemburu yang membakar Sakirin memaksanya untuk menghampiri dua sejoli yang asyik di pematang sawah.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Kandung sejak 2015, Ancam Bunuh Korban hingga Terbongkar setelah Dilaporkan Warga
Kedatangan Sakirin mengakibatkan cekcok antara mereka.
Singkat cerita, Sakirin pun nekat membacok keduanya.
Nasib nahas menimpa Sunarti yang harus meregang nyawa karenanya.
Akibat kejadian tersebut, Sakirin pun menjadi buronan Polisi.
Selama kurang lebih delapan bulan, Sakirin baru ditangkap dari persembunyiannya di hutan wilayah Sumber, Kecamatan Japah.
Penangkapan yang dilakukan pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB itu bermula informasi yang didapat Polisi bahwa Sakirin bersembunyi di hutan.
Baca juga: Mengaku Tak Tahan Diejek karena Miskin, Satu Keluarga di Tapanuli Selatan Asingkan Diri di Hutan
Mendapat informasi tersebut, tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa bergerak melakukan penyisiran di kawasan hutan.
"Tak membutuhkan waktu lama, dalam kurun waktu dua jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas ketika bersembunyi di dalam hutan," ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto, Jumat (8/1/2021).
Tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah sabit, satu buah gejik atau alat bercocok tanam, sebuah penutup muka, serta dua buah caping.
Wiraga mengatakan, akibat perbuatannya, Sakirin dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.