Kristen Gray Diusir dari Indonesia, Imigrasi Ungkap Ada Twitt Meresahkan hingga Bisnis Diduga Ilegal
Kristen Gray dan rekannya Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesial, Selasa (19/1/2021).
TRIBUNPAPUA.COM - Kristen Gray dan rekannya Saundra Michelle Alexander dideportasi dari Indonesial, Selasa (19/1/2021).
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk pun membeberkan alasannya.
Pihak imigrasi memutuskan, Kristen dan Saundra telah menyebarkan informasi yang dianggap meresahkan masyarakat.
"Tindak lanjut WN Amerika Serikat Kristen Gray (dan pasangannya) dikenakan tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian atau pengusiran," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk saat konferensi pers di Kanim Imigrasi Denpasar, Selasa (19/1/2021).
Jamaruli lalu menjelaskan soal informasi yang dianggap meresahkan itu adalah, soal Bali yang dianggap memberikan kenyamanan terhadap kaum LGBT.
Lalu, unggahan Kristen soal adanya kemudahan akses masuk ke wilayah Indonesia pada masa pandemi.
Baca juga: Gadis 11 Tahun Diduga Dicabuli Kakeknya, Meninggal Kesakitan di Pangkuan sang Ibu
Tindakan Kristen itu, menurut Jamaruli, telah melanggar pasal 75 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Bunyi pasal itu adalah sebagai berikut: pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Kegiatan bisnis diduga ilegal
Selain itu, warga negara Amerika tersebut juga diduga telah melakukan kegiatan bisnis melalui penjualan e-book dan pemasangan tarif konsultasi wisata Bali.
Sehingga dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang bunyinya: setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Sementara itu, Kristen Gray dan pasangannya telah ditahan di Ruang Detensi Imigrasi, Kantor Imigrasi Denpasar, sambil menunggu menunggu penerbangan.

Kata kuasa hukum
Menurut kuasa hukum Gray, Erwin Siregar, kliennya mengaku syok dengan reaksi warganet soal utasnya di Twitter.
Hal itu diungkapkannya saat mendampingi Gray di kantor Imigrasi Bali, Selasa (19/1/2021).