Ada Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua, Mahfud MD: Akan Kami Tindaklanjuti
Mahfud MD menegaskan bakal mengusut dugaan penyelewenangan dana otonomi khusus (otsus) Papua.
TRIBUNPAPUA.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bakal mengusut dugaan penyelewenangan dana otonomi khusus (otsus) Papua.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam audiensi bersama Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Sairei (FORKADA) Papua di Istana Ballroom, Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (22/02/2021).
"Soal penegakan hukum ini selalu saya dengarkan bila berdialog dengan masyarakat dan tokoh Papua. Karena itu kami menindaklanjuti, kami mengumpulkan Kejaksaan Agung, KPK, Polri, untuk membawa aspirasi ini, penegakan hukum akan kita tindaklanjuti," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).
Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat Papua, Pendeta Albert Yoku meminta agar penegakan hukum benar-benar dilakukan terhadap dugaan penyalahgunaan dana otsus.
Baca juga: Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua, Baintelkam Polri: Lebih dari Rp 1,8 Triliun
"Kami harap mesti ada penegakan hukum di Papua, terutama pejabat-pejabat pemerintah di daerah serta semua yang menyalahgunakan dana otsus," kata Albert.
Menurut Albert, otsus adalah berkah besar dari pemerintah pusat untuk orang asli Papua.
"Bila digunakan dengan baik akan jadi berkah, terutama di bidang pendidikan, kesehatan dan ekonomi," tambah Albert.
Diberitakan, Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri menemukan adanya dugaan penyelewengan dana otsus Papua.
Karo Analis Baintelkam Polri Brigjen Achmad Kartiko menyebut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran tersebut juga ditemukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca juga: Ini Daftar Anggota Pansus Revisi UU Otsus Papua yang Disetujui DPR
Achmad mengatakan penyimpangan dana Otsus Papua itu berupa penggelembungan harga dalam pengadaan barang. Total kerugian negara dalam dugaan penyelewengan dana otsus Papua ditaksir mencapai Rp 1,8 triliun.
"Temuan BPK bahwa terjadi pemborosan ketidakefektifan penggunaan anggaran. Mark up dalam pengadaan tenaga kerja, tenaga listrik dan tenaga surya. Kemudian pembayaran fiktif dalam pembangunan PLTA sekitar Rp 9,67 miliar. Ditemukan penyelewengan dana sebesar lebih dari Rp 1,8 triliun," kata Achmad dalam Rapim Polri 2021 sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021).
Achmad menuturkan dana otsus Papua tersebut sejatinya digunakan untuk penyelesaian konflik di tanah Papua.
Selain itu, dana otsus Papua juga diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua. Adapun pemerintah telah menggelontorkan dana Otsus Papua sebesar Rp 93,05 triliun untuk Papua sejak 2002.
Sementara itu, dana Otsus Papua Barat yang telah digelontorkan pemerintah sebesar Rp 33,94 triliun sejak 2009.
Baca juga: Soal UU Otsus, Peneliti LIPI: Berhasil bagi Pemerintah, Gagal Menurut Rakyat Papua
Karena adanya penyelewengan itu, Achmad mengatakan Baintelkam Polri menerima informasi adanya penolakan dari beberapa kelompok sipil untuk menolak perpanjangan otsus Papua tersebut.
