ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pembantu yang Bunuh Majikan di Bandung Mengaku Sering Dipukuli oleh Korban: Saya Sudah Sabar

Setelah menangkap R (22), pembantu yang membunuh majikannya Dewi Romlah (85), fakta demi fakta mulai terungkap.

Mega Nugraha/Tribun Jabar
R disangkakan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya yang sudah lansia, Dewi Romlah (85) 

Sementara, pembantunya R mengalami luka di perut dan pundak.

Dari keterangan asisten rumah tangganya, ada dua orang tinggi besar membawa linggis masuk ke rumah.

Saat kejadian, tetangga korban Riki mengaku tak mendengar suara jeritan ataupun gaduh, bahkan tak ada aktivitas apapun di sekitar kompleks.

"Nggak ada suara, nggak ada kendaraan, normal-normal saja," ujarnya.

Hal senada dikatakan sekuriti kompleks Yadi Hermansah (41) yang mengatakan, selama bertugas jaga sejak pukul 08.00 WIB hingga sore, ia tak melihat ada warga luar atau pun tamu yang datang ke komplek tersebut.

Baca juga: Gaji Tak Dibayar, ART Lompat dari Lantai 2 dan Makan Sampah, Warga Laporkan sang Majikan ke Polisi

"Nggak ada warga lain keluar masuk kecuali warga kompleks, sepi. Kalau ada orang masuk pasti saya lihat, karena harus laporan juga," katanya.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi, ternyata pelaku pembunuhan terhadap korban adalah pembantunya sendiri. 

(Kompas.com/Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengakuan Pembantu yang Bunuh Majikannya di Bandung: Saya Sudah Sabar, Malah Dipukul Terus Pakai Tongkat

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved