Senin, 4 Mei 2026

Video Penampakan Uang Rp 2 Miliar Bukti Suap ke Gubernur Sulsel, Koper sampai Sulit Ditutup

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti kasus suap yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

Tayang:
Capture YouTube Kompas TV
Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus suap yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Minggu (28/2/2021). 

TRIBUNPAPUA.COM - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan barang bukti kasus suap yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

Dilansir TribunWow.com, hal itu tampak dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Kompas TV, Minggu (28/2/2021) dini hari.

Setelah Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penangkapan terhadap Nurdin Abdullah (NA), Agung Sucipto (AS), dan Edy Rahmat (ER), petugas membawa barang bukti suap.

Koper barang bukti berisi Rp2 miliar tidak dapat ditutup saking penuh. Uang tersebut merupakan barang bukti dugaan suap yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Minggu (28/2/2021).
Koper barang bukti berisi Rp2 miliar tidak dapat ditutup saking penuh. Uang tersebut merupakan barang bukti dugaan suap yang diterima Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah, Minggu (28/2/2021). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Kronologi Suami Ambil Pedang Aniaya Istri, Korban Merangkak di Kolong Rumah Minta Tolong Warga

 

Tiga petugas KPK membawa sebuah koper berwarna silver.

Setelah dibuka, tampak ada setumpuk uang dalam pecahan Rp 100 ribu.

Uang tersebut dikumpulkan di satu bundel dalam jumlah tertentu.

Setiap bundel uang lalu dikeluarkan satu per satu.

Diketahui jumlahnya mencapai Rp 2 miliar.

Setiap bundelnya dikeluarkan di kanan dan kiri koper.

Petugas lalu memamerkan segepok uang yang menjadi barang bukti kepada awak media.

Meskipun sejumlah bendel uang sudah dikeluarkan, di bagian dalam koper masih tersisa setumpuk lagi.

Barang bukti itu lalu dimasukkan kembali ke dalam koper.

Saking banyaknya, koper tidak dapat ditutup saat dibawa pergi.

Dikutip dari Kompas.com, Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/2/2021) malam di Sulsel.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka. Pertama, sebagai penerima yaitu saudara NA dan ER. Kedua, sebagai pemberi saudara AS," kata Firli Bahuri, Minggu.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved