Banyak Utang setelah Gagal Nyaleg yang Kedua, Mantan Anggota DPRD Banting Setir Jadi Kurir Narkoba
Mantan anggota DPRD Aceh, SB (39), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel).
TRIBUNPAPUA.COM - Mantan anggota DPRD Aceh, SB (39), ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan (Sumsel).
Dilansir TribunWow.com, SB banting setir menjadi kurir sabu setelah gagal mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk kedua kalinya.
Kepada polisi, SB mengaku banyak utang setelah gagal menjadi anggota DPRD.
Untuk membayar utangnya, SB nekat menjadi kurir sabu.
"Satu paket, dapat upah Rp 20 juta. Ini sudah dua kali mengantar ke Sumsel. Pertama berhasil lolos," kata SB, dikutip dari TribunSumsel.com, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Hanya Bisa Menangis Histeris, Bocah SMP Ini Temukan Kerbau Rp 30 Jutanya Tersisa Kepala
Setelah gagal menjadi anggota dewan, SB pindah ke Pekanbaru.
Pada keluarga, ia mengaku membuka showroom jual mobil bekas di sana.
"Keluarga tidak ada yang tahu kalau menjadi kurir narkoba. Keluarga tahunya menjual mobil bekas di Pekanbaru," sambungnya.
Selain SB, polisi juga menangkap dua orang lainnya.
Masing-masing berinisial L (27), dan S (65).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 5 kg.
Baca juga: Viral Seorang Pemuda Aniaya Warga Disabilitas di Semarang, Polisi: Pelaku Konsumsi Tuak 2 Liter
Menurut Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Pol M Arief Ramadhani, ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda.
Arief mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh BNNP Sumsel bahwa ada mobil membawa 5 kg narkoba dari Aceh.
"Dari penyelidikan yang dilakukan, anggota mencurigai mobil Daihatsu Ayla warna merah yang melintas di sekitar Simpang Tiga Taman Betung menuju arah Palembang," kata Arief, Rabu (3/3/2021).
"Di sinilah, Tim Brantas BNNP Sumsel mengikuti kendaraan ini hingga menuju ke SPBU yang ada di jalan lintas Palembang Betung."