ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ini Ancaman Hukuman untuk Nenek yang Viral karena Lempar Sampah ke Mulut Kuda Nil

Pengunjung yang melempar sampah botol plastik dan tissue ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI), Puncak Bogor, Jawa Barat, diamankan polisi

(KOMPAS.com/AFDHALUL IKHSAN)
Kepolisian Resor Bogor memeriksa pelaku dalam video pelempar sampah botol plastik ke kuda nil yang viral di kebun binatang Taman Safari Indonesia (TSI), Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/3/2021). 

TRIBUNPAPUA.COM - Pengunjung yang melempar sampah botol plastik dan tissue ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI), Puncak Bogor, Jawa Barat, diamankan polisi.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, kasus ini bermula setelah beredarnya video viral pelemparan sampah plastik kepada kuda nil dari dalam sebuah mobil berplat D 1581 VN di area Safari Journey.

Hal tersebut yang kemudian membuat geram dan menghebohkan masyarakat pengguna media sosial.

"Dari hasil penyelidikan yang di lakukan Satreskrim Polres Bogor membuahkan hasil, pelaku pembuangan sampah ini berinisial K (56) warga Bandung dan berhasil diamankan," kata Ita di Mapolres Bogor, Cibinong, Selasa (9/3/2021).

Baca juga: Viral Foto Kuda Nil Diberi Makan Sampah oleh Pengunjung, Ini Tanggapan Pengelola Taman Safari

Saat ini, wanita paruh baya ini sedang diperiksa beserta satu saksi oleh polisi di ruang unit Reserse dan Kriminal (Reskrim).

"Menerima laporan kejadian tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembuang sampah tersebut dengan memintai keterangan dari para saksi dan melakukan pengecekan terhadap CCTV di sekitaran lokasi kejadian," ungkapnya.

Hingga saat ini, kata dia, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap motif pelaku yang melempar sampah plastik ke kuda nil yang berada di Taman Safari Indonesia tersebut.

Sejauh ini, sambung dia, polisi akan menggunakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) 302 KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Binatang dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara.

Baca juga: Viral Maling Kembalikan Motor Curian, Kendaraan Sudah Berubah Warna hingga Ada Surat: Saya Khilaf

"Pelaku akan dikenakan UU KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan dengan ancaman hukuman 3 bulan kurungan jika terbukti," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, kepolisian Resor Bogor memeriksa pengunjung dalam video pelempar sampah botol plastik ke kuda nil yang viral di kebun binatang Taman Safari Indonesia (TSI), Puncak Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/3/2021).

Saat ini, K (56) sedang diperiksa beserta satu saksi oleh polisi di ruang unit Reserse dan Kriminal (Reskrim).

Dengan raut wajah bersalah, wanita paruh baya ini mengenakan kerudung merah saat turun dari mobil sekitar pukul 13.39 WIB.

Ia pun nampak tergontai-gontai ketika dibawa keluarganya menaiki tangga kantor kepolisian.

Baca juga: Viral Video Pengeroyokan di Bandung, Korban Dipukuli saat Sedang Main Gitar dan Pelaku Bawa Sajam

K yang merupakan warga Kecamatan Rancaekek, Bandung, Jawa Barat inipun mengaku, menyesal atas perbuatannya pada saat itu.

Dia mengatakan, tidak ada niat sengaja memberikan makan sampah kepada kuda nil tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved