Senin, 20 April 2026

MUI Papua Dukung Vaksin Covid-19 di Bulan Ramadan Tak Batalkan Puasa

MUI Provinsi Papua mendukung keputusan MUI Pusat mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 pada Bulan Ramadan tak batalkan puasa.

Penulis: Musa Abubar | Editor: Roifah Dzatu Azmah
(Dok Humas Polda Papua)
Irwasda Polda Papua, Kombes Alfred Papare tengah divaksin covid-19, Jayapura, Papua, Rabu (18/3/2021) 
TRIBUNPAPUA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua mendukung keputusan MUI Pusat mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 pada Bulan Ramadan tak batalkan puasa.
Ketua Umum Majlis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua KH Syaiful Islam Al Payage kepada TribunPapua.com, Kamis (18/3/2021) ketika dikonfirmasi mengatakan, Vaksin Covid-19 bertujuan untuk menjaga kelangsungan jiwa manusia.
"Selama itu prinsipnya adalah untuk keselamatan kita, maka boleh dilakukan. Prinsipnya untuk hal ini, kita MUI Papua medukung pusat," katanya.
Ia juga mengatakan, umat Islam diperintahkan taat kepada Allah, rasul dan umra (pemimpin atau pemerintah).
"Kalau mau disingkat itu, taat kepada ulama dan juga umara. Ulama ini kan pewaris para nabi dan umara apa yang diputuskan kita ikuti. Keputusan ulama juga berdasrkan Alqur'an, Hadits dan kesepakatan sesuai kaidah-kaidah," ujarnya.
Sementara, jelang memasuki bulan suci Ramadan Ia berharap, umat muslim di Papua dapat lebih fokus dalam beribadah dan segera meninggalkan maksiat.
Ia melarang umat untuk bermain judi, togel dan menjual minuman keras apa lagi selama bulan suci Ramadan mendatang. 
"Terakhir, saya mengharapkan kepada umat Islam,  memasuki Ramadan ini agar banyak berdoa supaya virus ini Allah angkat," katanya.
Majlis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi Covid-19 pada bulan Ramadan tak batalkan puasa.
Hal ini tertuang panjang lebar dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa. 
Melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang berpuasa dengan 
injeksi intramuscular (suntikan melalui otot,-Red) hukumnya boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar), demikian keputusan fatwa tentang vaksinasi Covid-19 poin kedua tentang ketentuan hukum yang dikeluarkan MUI, tertanggal 16 Maret 2021.
Dalam keputusan ke tiga, Rekomendasi, MUI  menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap umat Islam pada malam hari bulan Ramadan jika proses vaksinasi pada siang hari saat berpuasa dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
(Kontributor TribunPapua.com/Musa Abubar)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved