Polres Jayapura Tangkap Dua Orang Penadah Handphone Hasil Curian
Satreskrim Polres Jayapura menangkap dua pelaku penadah handphone hasil curian di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura.
Penulis: Musa Abubar | Editor: Astini Mega Sari
TRIBUNPAPUA.COM - Satreskrim Polres Jayapura menangkap dua pelaku penadah handphone hasil curian di wilayah Sentani, Kabupaten Jayapura.
Kedua pelaku berinisial MH (15) dan OH (28), diringkus ketika sedang berada di jalan Kemiri, Sentani, pada Kamis (18/3/2021) sekitar pukul 15.30 WIT.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Sigit Susanto menyebut kedua pelaku diduga berperan sebagai penadah sejumlah barang curian.
"Kami masih mengembangkan perkara ini guna menagkap pelaku pencurian yang melarikan diri dan saat ini pelaku pencurian telah ditetapkan sebagai DPO," kata Sigit kepada TribunPapua.com, Jumat (19/3/2021).
Baca juga: Viral Maling Kembalikan Motor Curian, Kendaraan Sudah Berubah Warna hingga Ada Surat: Saya Khilaf
Pelaku pencurian yang kini menjadi DPO itu diketahui melakukan aksinya pada Jumat (5/3/2021) sekira pukul 04.00 WIT.
Saat itu pelaku masuk ke rumah warga bersama komplotannya dengan mencongkel jendela.
Aksi pencurian tersebut terpergok pemilik rumah. Namun korban tak bisa melawwan lantaran dtodong senjata tajam.
Pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor, TV, handphone, tas berisikan uang Rp3.500.000 dan kartu ATM milik korban.
Baca juga: Viral Pria Terekam CCTV Curi Uang di Laci SPBU Jatiwarna Bekasi, Polisi: Kerugiannya Rp 1 Juta
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut agar para pelaku segera diproses," ujar Sigit.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, polisi menemukan bahwa pelaku penadah yang ditangkap telah membeli ponsel curian tersebut,
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Jayapura.
"Sedangkan pelaku pencurian dari barang-barang yang dibeli oleh penadah masih dalam pencarian petugas. Polisi juga telah menetapkannya sebagai DPO," katanya.
(Kontributor TribunPapua.com/Musa Abubar)