ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ke Papua Nugini secara Ilegal, Gubernur Papua Lukas Enembe Dapat Teguran Kemendagri

Kemendagri RI memberikan teguran kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang melakukan perjalanan ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur tidak resmi.

(Tribun-papua.com/Musa Abubar)
Gubernur Papua Lukas Enembe berkoordinasi dengan petugas Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jumat (2/4/2021). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memberikan teguran kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang melakukan perjalanan atau pelintasan perjalanan ke luar Indonesia yakni ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur tidak resmi.

Berdasarkan rilis yang diterima Tribun-Papua.com, Sabtu (3/4/2021), ada empat poin ketentuan yang diberikan oleh Kemendagri kepada Gubenur Lukas Enembe.

1. Berdasarkan Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya agar penyelenggaraan pemerintahan berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 373 ayat.(1) dan Pasal 374 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

2. Pengaturan tentang kunjungan luar negeri baik untuk kepentingan kedinasan maupun untuk alasan penting telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Ke Luar Negeri Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintahan Daerah sebagai pedoman
bagi kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pelaksanaannya.

3. Berdasarkan fakta bahwa Saudara Gubernur melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan mengingatkan sekaligus
memberikan teguran agar dalam menjalankan tugas sebagai Gubernur senantiasa menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang mengatur tentang kunjungan ke luar negeri.

4. Perlu kami tegaskan bahwa jika kembali melakukan kunjungan ke luar negeri dengan tidak melalui mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan, maka terdapat sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi dari Papua Nugini, Konsulat RI di PNG Keluarkan SPLP

Gubernur Lukas Enembe Dideportasi dari PNG

Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Papua menyebutkan Gubernur Papua Lukas Enembe melakukan perjalanan atau pelintasan perjalanan ke luar Indonesia yakni ke Papua Nugini (PNG) melalui jalur tidak resmi.

Kepala Divisi Keimigrasian Papua, Novianto Sulastono kepada awak media Jumat (2/4/2021) mengatakan Gubernur Lukas Enembe melakukan perjalanan atau pelintasan perjalanan ke luar Indonesia melalui jalur tidak resmi pada Rabu (31/3/2021) kemudian kembali pada Jumat (2/4/2021).

Novianto mengatakan, yang menjadi permasalahan keimigrasian bahwa yang bersangkutan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan Imigrasi, dan tidak lewat jalur resmi.

Hal itu melanggar UU Kemigrasian Nomor 6 Tahun 2011 di Pasal 9 menyebutkan barang siapa yang keluar masuk wilayah Indonesia harus melalui pemeriksaan imigrasi ditempat pemeriksaan Imigrasi.

Oleh karena itu, Gubernur Lukas Enembe dideportasi lantaran tak memiliki dokumen masuk ke PNG.

Baca juga: Naik Ojek Lewat Jalan Ilegal ke Papua Nugini, Gubernur Papua Lukas Enembe Akui Salah: Untuk Berobat

Gubernur Lukas Enembe saat dikawal melewati PLBN Skouw, Jumat (2/4/2021).
Gubernur Lukas Enembe saat dikawal melewati PLBN Skouw, Jumat (2/4/2021). ((Tribun-Papua.com/Musa Abubar))

"Beliau sudah mengaku salah, bahwa yang terjadi hari ini bahwa Gubernur Lukas Enembe dilakukan pendeportasian dari PNG," kata Novianto.

"Itu tindakan keimigrasian juga dari pemerintah PNG."

"Untuk melakukan pendeportasian, kita punya konsulat di sana memfasilitasi untuk membenarkan proses itu dibuatkanlah dokumen perjalanan yang namanya surat perjalanan laksana paspor (SPLP)," katanya.

SPLP ini, kata Novianto, dikeluarkan oleh Konsulat Jenderal RI Imigrasi di Vanimo, PNG untuk memproses pendeportasian dari PNG ke Jayapura melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw.

"Tetunya, pendeportasian merupakan tugas keimigrasian. Tugas Imigrasi wilayah Jayapura telah melaksanakan tugasnya pemeriksaan atas kedatangan Gubernur Lukas Enembe," ujarnya.

Novianto menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan dokumen ijin masuk atau cap pendaratan.

Baca juga: Konsulat RI-PNG Fasilitasi Gubernur Papua Lukas Enembe Lewati PLBN Skouw

Gubernur Papua Lukas Enembe Akui Salah

Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku salah melewai jalan ilegal dengan naik ojek ke Papua Nugini (PNG).

Lukas mengatakan dirinya saat itu hendak pergi untuk berobat.

"Saya naik ojek dari dekat batas sini dengan masyarakat ke PNG pada Rabu (31/3/2021) ke perbatasan di dekat pasar RI-PNG," kata Lukas di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Skouw, Jumat (2/4/2021).

Lukas mengaku, salah menyebrang tanpa melapor pos perbatasan ke perbatasan Papua Nugini.

Ia berada di perbatasan selama dua hari Rabu-Kamis.

"Saya mengaku salah, Ilegal. Saya pergi untuk berobat, saya ingin mau sehat, saya naik ojek ke sana."

Gubernur menyebrang melalui lintas batas RI-PNG di Jayapura. Ia mengaku menyebrang untuk berobat.

Gubernur dikawal Konsulat RI-PNG Allen Simarmata memfasilitasi Gubernur melewati pagar Pusat Batas Lintas Negara (PLBN) batas RI-PNG.

Ia dikawal ketat oleh aparat keamanan TNI-Polri, Kepala Badan Perbatasan Zusana Wainggai, dan beberapa orang dekatnya Gubenur Lukas, Rifai Darus, Hendrik Abindodifu.

Baca juga: Masuk ke Papua Nugini Tanpa Dokumen Imigrasi, Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Papua Lukas Enembe diduga melintas ke Papua Nugini melalui jalur tikus tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian, Rabu (31/3/2021).

Hal intu berdasarkan keterangan dari personel Pos Perbatasan Skouw maupun Konsulat RI di Vanimo, Provinsi Sandaun, Papua Nugini, dalam rilis yang diterima Tribun-papua.com, Kamis (1/4/2021).

Bahwa pada Rabu (31/3/2021) kemarin Gubernur Papua telah menyeberang ke Papua Nugini tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian melalui jalur tak resmi atau jalur tikus.

Jalur tikus yang dimaksud adalah jalan non-resmi yang selama ini sering digunakan oleh para penyeberang ilegal dari dan ke PNG.

Sebagai pemegang paspor dinas, berdasarkan UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Gubernur Lukas Enembe juga disebut tidak melengkapi persyaratan kelengkapan dokumen keimigrasian berupa paspor dinas, exit permit dan visa.

Lukas Enembe juga disebut telah melanggar protokol kesehatan di Indonesia dan Papua Nugini.

Berita lain tentang Lukas Enembe

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved