Puasa Ramadan 2021
Pemerintah Bolehkan Salat Tarawih Berjamaah di Masjid, Ini Aturannya
Pemerintah memperbolehkan pelaksanaan ibadah Salat Tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadan 2021.
TRIBUN-PAPUA.COM - Pemerintah memperbolehkan pelaksanaan ibadah Salat Tarawih berjemaah di luar rumah pada Ramadan 2021.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konfensi pers usai rapat terbatas di Istana Negara, Senin (5/4/2021).
"Khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," ujar Muhadjir dikutip dari siaran langsung konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Rakaat Salat Witir Harus Ganjil? Ini Penjelasan Ulama
Dengan demikian, pelaksanaan Salat Tarawih pada Ramadan tahun ini boleh dilakukan di masjid atau tempat lain di luar rumah secara berjemaah.
Kebijakan ini berbeda jika dibandingkan dengan Ramadan 2020 lalu. Tahun lalu, pemerintah meminta Salat Tarawih dilakukan di rumah.
Meski demikian, pemerintah menyatakan ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi apabila masyarakat akan melaksanakan Salat Tarawih berjemaah di masjid.
Tiga ketentuan
Muhadjir mengungkapkan, yang pertama, pelaksanaan Salat Tarawih harus tetap dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
"Protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan sangat ketat," ujar Muhadjir.
Kedua, Salat Tarawih boleh dilakukan berjemaah di luar rumah, tetapi dengan peserta atau jemaah yang hanya terbatas pada komunitasnya atau di lingkup komunitasnya.
Dengan begitu, jemaah dari luar lingkup komunitas diminta untuk tidak diperbolehkan mengikuti tarawih di komunitas itu.
Baca juga: Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadan, Mulai dari Buka Puasa hingga Salat Tarawih
"Di mana jemaahnya memang sudah dikenali satu sama lain, sehingga jemaah dari luar mohon supaya tidak diizinkan (mengikuti)," lanjut Muhadjir.
Ketiga, pemerintah meminta agar dalam melaksanakan Salat Tarawih berjemaah ini diupayakan dibuat sesederhana mungkin.
"Sehingga waktunya tidak terlalu panjang, karena masih dalam kondisi darurat (pandemi Covid-19) ini," jelas Muhadjir.
"Pada prinsipnya, khusus untuk kegiatan ibadah selama Ramadan dan yakni tarawih pada dasarnya diperkenankan atau diperbolehkan," tambahnya.