ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Ditangkap karena Lempar Batu dengan Keras ke Wajah Ibunya, Pelaku: Tangan Saya Bergerak Sendiri Pak

Seorang pemuda bernama Ahmad Arif (19) tiba-tiba lemparkan batu ke arah ibunya Maryati (58) yang sedang menonton TV.

The Guardian via Kompas.com
ilustrasi penjara - Seorang pemuda bernama Ahmad Arif (19) tiba-tiba lemparkan batu ke arah ibunya Maryati (58) yang sedang menonton TV. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pemuda bernama Ahmad Arif (19) tiba-tiba lemparkan batu ke arah ibunya Maryati (58) yang sedang menonton TV.

Perbuatan yang dilakukan anak terhadap ibu kandung ini terjadi di Lorong Simpang Pipa Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju, Palembang, Kamis (8/4/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Akibat ulahnya, pria putus sekolah ini pun harus berurusan dengan petugas Perlindungan perempuan dan anak (PPA), Polrestabes, Palembang, Pimpinan Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan.

Baca juga: Geram Lihat Istrinya Berduaan di Mobil dengan Pria Lain, Seorang Suami Mengadu ke Polisi

Meski sempat melawan saat ditangkap petugas, Arif berhasil diamankan dan langsung digiring ke Polrestabes, Palembang, guna mempertanggung jawabkan ulahnya.

Informasi dihimpun, aksi penganiayan yang dilakukan aksi terjadi, pada Kamis (8/4/2021), pagi.

Berawal pelaku sedang tidur di kamar. Lalu terbangun dan keluar kamar melihat sang ibu sedang menonton tv di ruang keluarga.

Tidak tahu apa masalahnya tiba-tiba, Arif pun langsung mengambil sebongkah batu, dan melempar batu tersebut dengan keras ke muka sang ibu.

Meski sempat panik, Maryati pun sempat bangun dan duduk.

Baca juga: 5 Tamu Karaoke Rudapaksa Wanita Pemandu Karaoke, Teman Korban Tak Berani Menolong

Namun apalah daya, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian mukanya.

Sedangkan warga yang mendengar adanya keributan dan mengetahui adanya kejadian tersebut langsung melaporkan ke Polrestabes, Palembang.

"Benar pelaku kita tangkap atas ulahnya melakukan penganiyaan terhadap ibu kandungnya sendiri. Ketika kita mendapati adanya laporan itu, kita langsung mendatangi TKP. Pelaku sempat melawan saat ditangkap."

"Namun, berkat Kesigapan petugas pelaku pun berhasil diamankan," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Tri Wahyudi, Didampaingi Kanit PPA, Iptu Hj Fifin Sumailan.

Lanjut Tri, hari hasil pemeriksaan pelaku ini merupakan resedivis curanmor yang dulu pernah menjalani hukuman di rutan Pakjo.

"Pelaku ini resividis curanmor, dan pernah mendekam di rutan. Namun sudah bebas. Nah karena ulahnya inilah ( penganiayaan terhadap ibu kandungnya, Red), terpaksa kita amankan kembali," tegas Tri.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 351 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved