Kecam Aksi Teror terhadap Jurnalis Jubi, KKJ: Semakin Memperburuk Kebebasan Pers di Papua
Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam aksi teror yang dilakukan kepada Pemimpin Umum Tabloid Jubi Victor Mambor.
Penulis: Safwan Ashari Raharu | Editor: Astini Mega Sari
Laporan Wartawan Tribun-Papua, Safwan Ashari Raharusun
TRIBUN-PAPUA.COM - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam aksi teror yang dilakukan kepada Pemimpin Umum Tabloid Jubi, Victor Mambor.
"KKJ menilai serangan teror ini semakin memperburuk kondisi kebebasan pers di wilayah Papua dan memperpanjang daftar kekerasan terhadap jurnalis," ujar Erick Tanjung, Koordinator Bidang Advokasi AJI Indonesia, melalui siaran pers kepada Tribun-Papua.com,
Kata Erick, teror dan kekerasan terhadap jurnalis ini merupakan satu dari sekian banyak kasus lainnya di Papua.
"Kemungkinan selama ini kekerasan terhadap jurnalis di Papua namun tidak masuk pendataan komunitas pers," tuturnya.
Dengan kejadian ini, ucap Erick, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan sejumlah pernyataan sikap.
Baca juga: AJI Jayapura Kecam Intimidasi terhadap Jurnalis Jubi Victor Mambor: Mengancam Kebebasan Pers

"KKJ mengecam aksi teror terhadap Victor Mambor Pimpinan Umum Tabloid Jubi di Jayapura Papua dan menyampaikan sikap," kata Erick.
Eric, KKJ mendesak Kepolisian untuk menangkap pelaku teror dan dijerat dengan delik pidana.
"Sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (1) undang-undang (UU) pers no 40 tahun 1999, junto pasal 170 ayat (1) atau pasal 406 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana (KUHP)," tuturnya.
"Sebab diduga ada upaya teror yang dialami Victor dan berkaitan dengan berita, juga ada pengrusakan barang yang merupakan tidak pidana,"
Pembiaran terhadap teror, menurut dia, dapat diartikan aparat mengamini teror yang dilakukan pelaku terhadap Victor Mambor.
Baca juga: TNI-Polri Jamin Keamanan di Beoga, Satgas Nemangkawi Minta Warga yang Mengungsi untuk Kembali
"Kami meminta Dewan Pers untuk membentuk Satgas Anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas," ujar Erick.
Sementara itu yang termasuk dalam Komite Keselamatan Jurnalis adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (*)