ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Kritik Pemerintah soal Label Teroris di KKB, Amnesty: Berpotensi Menambah Pelanggaran HAM di Papua

Amnesty International Indonesia menilai  label teroris terhadap KKB di Papua bisa memicu daftar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lebih banyak.

Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid (tengah) 

TRIBUN-PAPUA.COM - Amnesty International Indonesia menilai  label teroris terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua bisa memicu daftar pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lebih banyak.

Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid merasa hal itu tidak akan mengakhiri masalah dan pelanggaran HAM di Papua.

"Apabila mereka dengan mudah dilabeli teroris, maka berpotensi justru akan menambah panjang daftar pelanggaran HAM di Papua," kata Usman kepada Kompas.com, Kamis (29/4/2021).

Baca juga: Lukas Enembe Minta Pemerintah Kaji Ulang Label Teroris KKB: Berdampak kepada Warga Papua secara Umum

Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, setidaknya ada 47 kasus dugaan pembunuhan di luar hukum yang dilakukan oleh aparat keamanan sejak Februari 2018 hingga Desember 2020.

Dari 47 kasus tersebut, tercatat sekitar 80 orang menjadi korban

Bahkan, Usman mengatakan, pada 2021 ini diduga sudah ada lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan yang memakan tujuh korban.

"Tahun 2021 saja, sudah ada setidaknya lima kasus dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat keamanan, dengan total tujuh korban," ucapnya.

Usman menyayangkan sikap pemerintah yang memberikan label teroris kepada KKB di Papua.

Menurut dia, seharusnya pemerintah fokus untuk menginvestigasi kasus pelanggaran HAM dan menghentikan pembunuhan di Papua.

"Pemerintah seharusnya fokus menginvestigasi kasus-kasus ini dan menghentikan pembunuhan di luar hukum dan pelanggaran HAM lainnya di Papua dan Papua Barat oleh aparat penegak hukum, daripada fokus terhadap label teroris," kata dia.

Pada siang hari tadi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi mengumumkan KKB di Papua masuk ke dalam katagori organisasi teroris.

Baca juga: Kecewa KKB Dilabeli Teroris, Komnas HAM: KKB Itu Sesuatu yang Tidak Jelas, Itu Bukan Organisasi

Pelabelan organisasi teroris terhadap KKB telah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud dalam konferensi pers, dikutip dari kanal YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

Mahfud juga menyatakan, pemerintah sejalan dengan pernyataan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan instansi serta lembaga negara lainnya yang menyatakan KKB telah melakukan kekerasan secara brutal dan masif.

Mahfud mengaku tak sedikit tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah, dan DPRD di Papua yang selama ini sudah mendatangi kantor Kemenko Polhukam untuk memberikan dukungan.

"(Mereka memberikan) dukungan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan tindakan yang diperlukan guna menangani tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua," kata dia.

Berita KKB Papua lainnya

(Kompas.com/ Rahel Narda Chaterine)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Amnesty: Label Teroris KKB di Papua Berpotensi Perpanjang Pelanggaran HAM"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved