KKB Papua
Minta Koflik Papua Diselesaikan seperti di Aceh, Anggota DPR: Intelijen Kita Juga Lemah Deteksi KKB
Anggota DPR Yan Permenas Mandenas memberikan saran agar pemerintah mengutamakan pendekatan dialog dalam menyelesaikan konflik di Papua.
TRIBUN-PAPUA.COM - Anggota DPR dari Derah Pemilihan (Dapil) Papua, Yan Permenas Mandenas memberikan saran agar pemerintah mengutamakan pendekatan dialog kepada masyarakat Papua dalam menyelesaikan konflik di Papua.
Hal ini demi mencari jalan tengah terhadap situasi konflik di Papua.
“Yang saya sarankan itu dengan pendekatan dialog dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini malah itu justru mampu untuk menyelesaikan masalah Papua karena kita bisa mengajak semua tokoh-tokoh itu turun gunung melalui rekonsiliasi yang ingin kita bicarakan dan konsep dialog yang kita dorong,” ungkap Yan Permenas saat dihubungi Kompas.com, Kamis (29/4/2021).
Baca juga: TNI-Polri Lakukan Pengamanan Bandara Ilaga yang Layani 30 Penerbangan, Bukti Tak Ada Pengungsian
Yan Permandes berharap, pemerintah menempuh langkah seperti ketika menyelesaikan konflik Aceh, di Papua.
“Kalau masalah Aceh bisa diselesaikan melalui perundingan kenapa masalah Papua tidak bisa diselesaikan melalui perundingan, ada apa sebenarnya ini,” tuturnya.
Di sisi lain, anggota Komisi I DPR RI itu juga mempertanyakan kemampuan IT dan intelijen negara dalam menangani kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
Ia berpendapat, kelemahan tersebut membuat KKB di Papua menjadi sangat leluasa.
“Nah kemampuan intelijensi kita sangat lemah mendeteksi pergerakan KKB sehingga mereka sangat leluasa sekali di wilayah Papua untuk bisa melakukan aksi teror dengan berbagai ancaman yang mereka lakukan sampai juga ancaman nyawa pun jadi korban,” ucapnya.
Saat ini diketahui pemerintah susah memberikan label terorisme terhadap kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Atas penetapan itu, Yan Permendas berharap situasi di daerahnya tidak semakin bergejolak.
Baca juga: Kritik Pemerintah soal Label Teroris di KKB, Amnesty: Berpotensi Menambah Pelanggaran HAM di Papua
Menurutnya, tidak ada jalan lain untuk menyelesaikan permasalahan jangka panjang di Papua selain melalui dialog bersama.
“Jangan sampai kita melihat rakyat Papua ini sebagai obyek yang nanti kita basmi dengan cara kita dan akhirnya ini menimbulkan yang lebih keras dan pelanggaran HAM yang begitu hebat,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD secara resmi mengategorikan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai organisasi teroris.
Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.
Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.