ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

KKB Dilabeli Teroris, Komnas HAM: Hanya Tambah Sebutan Lain tapi Siklus Kekerasan Tak Berhenti

Langkah pemerintah melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris dinilai tidak akan menyelesaikan masalah.

Gita Irawan/Tribunnews.com
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers Komnas HAM terkait catatan kritis terhadap debat capres-cawapres dalam Pilpres 2019 di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (18/1/2019). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Langkah pemerintah melabeli kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris dinilai tidak akan menyelesaikan masalah.

Hal itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara. Menurut Beka, persoalan di Papua bukan sekadar keamanan.

"Saya kira penyematan teroris ini tidak menyelesaikan masalah. Hanya menambah sebutan-sebutan lain, dari KKB, kelompok kriminal sipil bersenjata, tetapi siklus kekerasan tidak pernah berhenti," kata Beka dalam Peluncuran Catatan AJI atas Situasi Kebebasan Pers Indonesia 2021 yang dilaksanakan secara daring, Senin (3/5/2021).

Dia menyatakan, permasalahan di Papua begitu kompleks. Komnas HAM mencatat, persoalan di Papua meliputi pemenuhan hak-hak sosial, ekonomi, dan budaya bagi masyarakat.

Baca juga: Ada 6 KKB yang Aktif Meneror, Kapolda Papua: Di Puncak, Intan Jaya dan Nduga

Kebebasan masyarakat Papua untuk berkumpul, berekspresi, dan berpendapat cenderung dibatasi.

"Komnas HAM melihat lemahnya pelayanan publik dalam upaya pemenuhan hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat Papua. Ini terkait juga dengan bagaimana negara hadir," ujar Beka.

Kehadiran Presiden Joko Widodo beberapa kali ke tanah Papua dinilai belum cukup untuk mengatasi persoalan-persoalan tersebut.

Beka mengatakan, pemerintah pusat perlu juga memastikan pemerintah daerah di Papua berjalan dengan baik untuk menghadirkan keadilan yang nyata.

"Karena ketika pemda baik hadir di Papua, problem-problem ketidakadilan bisa diminimalisasi dan pada saatnya keadilan bisa dihadirkan, kekerasan bisa dikurangi," kata dia.

Baca juga: TPNPB-OPM Tebar Ancaman, Polri: Masyarakat di Papua Tak Perlu Khawatir dengan Keberadaan KKB

Pemberian label teroris terhadap KKB di Papua diumumkan Menkopolhukam Mahfud MD pada Kamis (29/4/2021).

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud.

Mahfud mengatakan, pelabelan organisasi teroris terhadap KKB sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU.

Berdasarkan aturan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa mereka yang dikatakan teroris adalah siapa pun yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Berita lainnya terkait KKB Papua

(Kompas.com/Tsarina Maharani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Komnas HAM: Label Teroris terhadap KKB di Papua Tidak Selesaikan Masalah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved