Jerinx SID Langsung Minta Maaf dan akan Lakukan Ritual Melukat setelah Bebas dari Penjara, Apa Itu?
Drummer grup band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya bebas dari penjara pada Selasa (6/8/2021).
TRIBUN-PAPUA.COM - Drummer grup band Superman is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx akhirnya bebas dari penjara pada Selasa (6/8/2021).
Jerinx disambut sang istri yakni, Nora Alexandra, dan dua personel SID saat keluar dari pintu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.
Namun, Jerinx tampak enggan menjawab pertanyaan dari wartawan yang sudah menunggu di depan lapas.
Baca juga: Aurel Hermansyah akan Lakukan Program Hamil, Atta Hermansyah: Dijagain dari Awal
Baca juga: Dapat Uang Bulanan Ratusan Juta dari Atta Halilintar, Aurel Hermansyah: Dia Membuat Aku Jadi Kaya
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengungkapkan kliennya memohon maaf karena tak bisa memberikan komentar ke wartawan karena pertimbangan pribadi.
"Dia mohon maaf dan meminta sampaikan kepada teman-teman jurnalis, bahwa saat ini dia tidak bisa berkomentar karena pertimbangan tertentu, dan nanti akan disediakan waktu khusus dalam kondisi dia sudah tenang, lebih santai, tidak dalam kondisi yang buru-buru di depan Lapas," katanya.
Ritual Melukat
Sementara itu, menurut Gendo, usai bebas dari Lapas, Jerinx berencana akan menggelar ritual Melukat.
Melukat adalah upacara pembersihan pikiran dan jiwa secara spiritual dalam diri manusia.
Upacara ini dilakukan secara turun-temurun oleh umat Hindu hingga saat ini.
Ritual pembersihan diri itu akan digelar langsung oleh ibunda Jerinx.
"Jerinx akan segera malakukan upacara melukat yang nanti akan diselenggarakan oleh ibu dari Jerinx yang seorang sulinggih atau pendeta," tuturnya.
Baca juga: KKB Nyatakan Wilayah Ilaga sebagai Zona Perang, Polri Tegaskan Papua Bagian NKRI: Mereka Itu Siapa?
Seperti diketahui, drummer SID itu divonis bersalah oleh majelis hakim karena melanggar Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat (2) atau Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Jerinx divonis satu tahun dua bulan penjara karena unggahannya yang sebut IDI sebagai "kacung" WHO.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali lalu melaporkan unggahan Jerinx tersebut.
Usaha banding Jerinx hingga tingkat kasasi tak membuahkan hasil. Jerinx pun divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan.
Lalu, seteah membayar denda, Jerinx tak perlu mendekam sampai 8 Juli di Lapas Kelas IIA Kerobokan dan bebas hari ini, Selasa (8/6/2021).(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jerinx SID Bebas, Sempat Minta Maaf ke Wartawan hingga Ritual Melukat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/jerinx-sid-saat-keluar-dari-ruang-sidang-kantor-ditreskrimsus-polda-bali-kamis-1092020.jpg)