Jumat, 24 April 2026

Ungkap Nasib Oknum Polisi yang Jadi Spesialis Jambret Ponsel, Polda NTT: Sudah Dipecat

Seorang oknum polisi Bharatu HSR menjadi pelaku jambret di beberapa lokasi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

ntmcpolri.info
ILUSTRASI - Seorang oknum polisi Bharatu HSR menjadi pelaku jambret di beberapa lokasi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang oknum polisi yang bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri berinisial Bharatu HSR menjadi pelaku jambret di beberapa lokasi di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaku ditangkap di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Selasa (8/6/2021) subuh oleh Tim Buser Polres Kupang Kota dan Polsek Oebobo.

Penangkapan terhadap HSR ini berdasarkan laporan Polisi Nomor LP/B/324/V/2021/SPKT Polres Kupang Kota.

Baca juga: 2 Orang Diduga Oknum Polisi di Lampung Ditangkap Petugas, Punya 100 Butir Pil Ekstasi

Adanya oknum anggota Polri yang terlibat aksi kejahatan tersebut, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhaswanto pun angkat bicara.

Kata Krisna, Bharatu HSR sudah dipecat dari kesatuannya secara tidak hormat pada 24 Maret 2021 lalu.

"Dia (HSR) merupakan pecatan anggota Polairud Baharkam Polri berpangkat Bharatu. Putusan sidang sudah keluar yaitu PTDH (Pemberhentian tidak dengan hormat) alias dipecat," kata Krisna kepada Kompas.com, Rabu (9/6/2021).

Selain kasus pencurian, HSR juga dipecat karena pernah tersandung kasus narkotika dan juga disersi.

Untuk kasus narkoba, kata Krisna, HSR sempat direhabilitasi.

Dari catatan polisi, HRS sudah melakukan aksinya di beberapa lokasi yakni di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo tepatnya di belakang gedung keuangan negara Kupang.

Dalam aksinya itu, ia menjambret ponsel merek Xiomi Redmi.

Baca juga: Mobil Rantis Polri Terkena Peluru saat Aparat Baku Tembak dengan KKB di Ilaga

Kemudian di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, menjambet dua unit ponsel Xiomi Resmi di belakang bengkel Ferari.

Lalu, di Kelurahan Oesapa tepatnya lampu merah Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, menjambret ponsel merek Vivo Y12.

Selain sejumlah lokasi itu, masih ada beberapa lokasi yang menjadi sasaran pelaku.

Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara Polres Kupang.

"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Jaha Hasri kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (8/9/2021).

Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan sementara Polres Kupang.

Berita daerah lainnya

(Kompas.com/ Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bharatu HSR Jadi Spesialis Pencurian Ponsel, Polda NTT: Sudah Dipecat"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved