2 Orang Diduga Oknum Polisi di Lampung Ditangkap Petugas, Punya 100 Butir Pil Ekstasi
Dua oknum polisi ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung, Minggu (6/6/2021).
TRIBUN-PAPUA.COM - Dua oknum anggota kepolisan dan satu orang lainnya yang jadi pelaku penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bandar Lampung, Minggu (6/6/2021).
Dalam penangkapan tersebut, aparat mengamankan barang bukti 100 butir ekstasi.
2 oknum anggota kepolisian tersebut adalah Briptu ZO dan Briptu IE.
Sedangkan warga sipil yang diamankan berinisial BA.
Pengungkapan kasus berawal dari aparat mengamankan Briptu ZO di jalan Selamet, Kedamaian, Bandar Lampung.
Baca juga: Seorang Oknum Polisi di NTT Diam-diam Jadi Jambret, saat Subuh Dibekuk Aparat
Dari tangan ZO, polisi menemukan barang bukti 100 butir pil ekstasi.
Barang bukti tersebut disimpan tersangka dalam kotak rokok.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya yakni IE dan BA.
BA mengakui bahwa barang haram tersebut milik ZO dan IE yang dibeli dengan harga Rp 20 juta.
Dari penggeledahan polisi ditemukan satu pucuk senpi rakitan beserta 4 butir amunisi dari tangan IE.
Berikut barang bukti lainnya, yakni 3 unit handphone dan 1 unit Toyota Rush.
Menanggapi penangkapan tersebut, Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Zainul Fachri masih menunggu perintah dari Kapolresta.
"Silahkan konfirmasi ke pak Kapolresta," ujar Zainul, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Polri akan Lindungi Pembangunan di Papua dari Gangguan KKB: Harus Tetap Berjalan
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Yan Budi Jaya membenarkan penangkapan tersebut.
Namun dirinya belum dapat memastikan dua oknum anggota polri yang terlibat dalam kepemilikan ekstasi dan senpi rakitan.