ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Seorang Pria Merudapaksa Nenek 71 Tahun yang Sakit Stroke, Dibekuk Aparat seusai Buron 10 Hari

Seorang pria paruh baya berinisial HS di Bolang Mongondow Utara Sulawesi Utara tega merudapaksa nenek berumur 17 tahun.

Editor: Claudia Noventa
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi pelecehan - Seorang pria paruh baya berinisial HS di Bolang Mongondow Utara Sulawesi Utara tega merudapaksa nenek berumur 17 tahun. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Seorang pria paruh baya berinisial HS di Bolang Mongondow Utara Sulawesi Utara tega merudapaksa nenek berumur 17 tahun.

Pelaku pun berhasil dibekuk polisi setelah menjadi buron selama 10 hari.

Sedangkan korban sendiri merupakan warga Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna berinisial SG.

Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak berwajib.

Baca juga: Fakta Oknum Brimob Cabuli Anak di Bawah Umur, Beralasan Ingin Mandikan Korban saat Ibunya Tak Ada

Kapolsek Bintauna dan personel langsung bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku rudapaksa.

Dimana setelah 10 hari pencarian terhadap pria terduga pelaku berinisial HS warga Desa Voa’a berhasil dibekuk oleh tim Reskrim Polres Bolmut.

“Setelah mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di Desa Biontong, saya bersama Kanit Reskrim Aiptu Roy Datunsolang dan Kasium Aiptu Herdi Hamani langsung melakukan penjemputan terhadap HS tadi pagi dan langsung kita amankan," kata Pjs Kapolsek Bintauna, Ipda Subali, Rabu (9/6/2021).

Kapolsek Bintauna mengungkapkan bahwa saat ini terduga pelaku telah diamankan dan dibawa ke Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow Utara guna Penyelidikan lebih lanjut.

“Terduga sudah kita amankan di Satuan Reskrim Polres Bolmut guna antisipasi aksi main hakim sendiri dari pihak keluarga korban,“ jelas Mantan KBO Reskrim Polres Bolmut tersebut.

Baca juga: Siswa Kelas 4 SD Cabuli Bocah 6 Tahun, Aksinya Ketahuan Kakak Korban

Pjs Kapolsek Bintauna menambahkan, pengakuan terduga rudapaksa sebelum diamankan dirinya melarikan diri di perkebunan Patodo di wilayah Kecamatan Bolangitang Timur.

Sebelumnya, aksi bejat dilakukan HS warga Desa Voa'a, yang diduga melakukan perbuatan rudapaksa terhadap seorang nenek berinisial SG (71).

Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulut.

Perempuan yang sudah lanjut usia tersebut diduga dirudapaksa oleh pelaku di rumah korban, tepatnya di Desa Vahuta, Kecamatan Bintauna, Bolmut.

Dari informasi yang didapatkan Tribun Manado, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, tanggal 31 Mei 2021 pukul 10.00 Wita.

Menurut keterangan korban, pada Pukul 10.00 Wita pelaku masuk dalam rumah korban lewat pintu belakang yang dalam keadaan kosong.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved