Soal Revisi Otsus Papua, Bamsoet Harapkan Ada Solusi Alternatif agar Masyarakat Terima Manfaat
RUU Nomor 21 Tahun 2001 berisi Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Ketua MPR Bambang Soesatyo berharap ada alternatif solusi.
TRIBUN-PAPUA.COM - Tentang revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 21 Tahun 2001 berisi Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Ketua MPR Bambang Soesatyo berharap ada alternatif solusi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di Papua.
Menurutnya, harus ada evaluasi secara periodik terhadap implementasi UU Otsus Papua.
Hal itu dinilai sangat penting karena sudah diamanatkan dalam Pasal 78 UU tersebut.
"Melalui evaluasi, kita dapat mengukur efektivitas, akuntabilitas, output dan yang jauh lebih penting adalah apakah sudah benar-benar memberikan dampak yang optimal bagi kehidupan masyarakat Papua dan Papua Barat selaku penerima manfaat," kata Bambang dalam keterangannya, seperti dikutip dari Antara, Jumat (11/6/2021).
Baca juga: Soal Revisi UU Otsus Papua, Komnas HAM: Jangan Hanya Terpaku Dana dan Prosedur Pemekaran Wilayah
Bambang mengatakan hal tersebut saat menerima delegasi pemerintah Provinsi Papua dengan pimpinan FOR Papua MPR secara virtual pada Kamis (10/6/2021).
Politisi Partai Golkar itu menilai, percepatan infrastruktur, upaya mendorong investasi, pembukaan kawasan industri dan berbagai pembagunan yang bersifat fisik-material hanya sebagian elemen saja.
Sebab, menurut dia, pembangunan tidak boleh melupakan subjek dan objek dari pembangunan itu sendiri yaitu sumber daya manusia (SDM).
"Menjadi tugas kita bersama untuk mengupayakan agar revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, benar-benar merepresentasikan keberpihakan segenap pemangku kepentingan," ucapnya.
Lebih lanjut, Bambang mengingatkan bahwa pembangunan merupakan proses yang berkesinambungan.
Hal ini karena, menurut dia, hakikat pembangunan harus bermuara pada kesejahteraan rakyat.
Di sisi lain, ia mengatakan bahwa pembangunan juga harus memajukan dan menyejahterakan seluruh rakyat Indonesia, termasuk di Papua dan Papua Barat.
Hal itu, kata dia, adalah amanat konstitusi yang harus diwujudkan melalui usaha bersama.
Baca juga: Anggota Pansus Sebut Otsus Papua Sudah Habiskan Rp 1.000 Triliun, namun Realisasinya Tidak Sesuai
Bambang menerangkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kurun waktu 20 tahun terakhir yaitu 2020-2021.
Data tersebut menyebutkan, dana otonomi khusus dan dana tambahan infrastruktur (DTI) yang disalurkan pemerintah pusat untuk Papua dan Papua Barat sebesar Rp 138,65 triliun.
"Sedangkan pada 2005-2021, transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) ke Provinsi Papua dan Papua Barat mencapai Rp 702,3 triliun," ucapnya.
Ia menilai, di satu sisi besarnya anggaran itu menunjukkan keberpihakan pemerintah untuk membangun Papua dan Papua Barat.
Sementara itu, di sisi lain, ia berpendapat bahwa besarnya anggaran juga harus diimbangi dengan proses monitoring dan evaluasi yang terukur.
"Sehingga nilai kemanfaatan dari besarnya anggaran bisa bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat," tuturnya.
Diketahui, RUU Otsus Papua juga telah disahkan DPR untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.
Pemerintah, pada 30 Maret 2021, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan akan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana Otsus Papua.
"Saya ingin mengatakan ke depannya pemeriksaan BPK diharapkan lebih bisa terukur karena dana Otsus akan naik, kemudian aspirasi penegakan hukum sangat kuat disampaikan dari masyarakat. Dan kerja sama antara pemerintah dengan BPK sangat penting," ujar Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (30/3/2021).
Pengawasan ini menyusul langkah pemerintah yang akan memperpanjang dana Otsus Papua. (*)
Berita Otsus Papua lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MPR Harap Revisi UU Otsus Papua Beri Solusi Alternatif, Masyarakat Terima Manfaat"