ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

KKB Papua

Apa Itu KKB Papua? Ini Perbedaan dengan Kelompok Separatis Bersenjata hingga Dicap sebagai Teroris

Masyarakat Papua saat ini masih diganggu dengan aksi teror yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang semakin brutal.

Editor: Claudia Noventa
(TRIBUNNEWS/PUSPEN TNI)
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua - Update, KKB adalah sebutan dari penegak hukum Indonesia untuk kelompok militan 

TRIBUN-PAPUA.COM - Masyarakat Papua saat ini masih diganggu dengan aksi teror yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Apalagi, aksi KKB semakin hari semakin brutal dan tak pernah memandang siapa sasaran mereka.

Beberapa kali kontak senjata pun pecah antara aparat gabungan TNI-Polri, Satgas Nemangkawi, dengan KKB.

Satgas Nemangkawi pun tak berhenti mengejar KKB demi memberikan keamanan di Tanah Cendrawasih.

Baca juga: Sosok Lekagak Telenggen, Pimpinan KKB yang Kerap Lakukan Aksi Brutal Lukai Warga dan Aparat

Baca juga: Ketua DPRD Tolikara Batal Jelaskan Dugaan Pasok Dana Ratusan Juta ke KKB Papua

Bahkan, korban dari aparat hingga warga sipil pun berjatuhan dan tak dapat dihindari.

Hal tersebut juga membuat warga sekitar seringkali ketakutan hingga memilih untuk mengungsi.

Lalu Sebenarnya Apa Itu KKB di Papua?

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melalui akun Facebook Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) memberikan pernyataan atas pembantaian puluhan pekerja PT Istaka Karya.
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) melalui akun Facebook Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) memberikan pernyataan atas pembantaian puluhan pekerja PT Istaka Karya. (FACEBOOK.COM/TPNPB)

KKB adalah sebutan dari penegak hukum Indonesia untuk kelompok militan yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).

Kendati demikian, tokoh masyarakat Papua, Michael Menufandu, mengatakan ada perbedaan antara KKB dengan Kelompok Separatis Bersenjata (KSB).

"KKB itu istilah yang dipakai oleh polisi supaya bisa anggap ini kejadian kriminal, jadi pakai KKB," kata Menufandu, pada 2018, dilansir dari Warta Kota.

Sedangkan istilah KSB sering kali digunakan oleh TNI.

"Kalau disebut separatis itu berarti harus (dihadapi secara) militer," ujarnya.

Baca juga: Awal Mula Oknum Kader NasDem Diduga Setor Dana Rp 370 Juta ke KKB, Ada Nama di Bukti Transfer

Hal yang sama juga pernah diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Pada tahun 2019, mantan panglima TNI itu menilai sebaiknya pemerintah memberi label tidak hanya sekedar kelompok kriminal bersenjata melainkan sebagai kelompok separatis.

Menurut Moeldoko, label itu akan menentukan kekuatan yang diterjunkan untuk menangani para pelaku.

"Saya sering menyampaikan perlunya mengevaluasi nama itu, kelompok kriminal bersenjata. Pertanyaannya, benar enggak mereka kelompok kriminal? Kalau saya mengatakan, tegas saja, mereka memang kelompok separatis," ujar Moeldoko, pada 2019, seperti dikutip dari Kompas.com.

"Kalau kelompok separatis kan berarti operasi (penumpasan pelaku) ditingkatkan," lanjut dia.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Kemenko-PMK, Senin (6/1/2020).
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kantor Kemenko-PMK, Senin (6/1/2020). ((KOMPAS.com/Dian Erika))

Moeldoko menambahkan, TNI sudah mengetahui persis kekuatan mereka di Papua.

TNI juga sudah memiliki peta pergerakan mereka.

Namun lantaran mereka masih dianggap kelompok kriminal bersenjata, TNI tidak bisa berbuat banyak.

Menurutnya, kondisi demikian justru merugikan institusi TNI sendiri.

"Kalau terus-terusan mereka ini dianggapnya kelompok kriminal, nanti TNI terus-terusan jadi santapan kekuatan mereka. Ya bagaimana? TNI melihat ada kekuatan, tapi enggak bisa di depan, harus polisi yang di depan," ujar Moeldoko.

"Karena kalau disebut kelompok kriminal bersenjata, ya sama saja. Apa bedanya dengan kelompok kriminal di Tanah Abang misalnya? Hal-hal inilah yang perlu kita pikirkan lebih jauh lagi," lanjut dia.

Ketika ditanya apa sebenarnya kendala pemerintah dalam menetapkan para pelaku sebagai kelompok separatis, Moeldoko mengatakan, salah satunya adalah hubungan luar negeri.

Ia tak menjelaskan secara rinci jawabannya tersebut.

Baca juga: Fakta Penangkapan Pemasok Senjata KKB, Anak Buah Numbuk Telenggen hingga Transaksi Capai Miliaran

Namun, ia berpendapat, kendala-kendala itu harusnya ditembus demi menyelesaikan jatuhnya korban putra terbaik TNI.

"Harus ada sikap baru yang perlu dikonsultasikan lagi lebih jauh ya. Pasti itu akan melibatkan Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam dan lain-lain," lanjut dia.

Pemerintah Cap KKB sebagai Teroris

Aksi brutal yang dilakukan KKB, yakni sering kali melakukan aksi penembakan pada sejumlah warga sipil membuat geram hingga muncul cap teroris.

pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengumumkan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua sebagai organisasi teroris.

Mahfud mengatakan keputusan pemerintah tersebut sejalan dengan pandangan yang dikemukakan oleh Ketua MPR, Pimpinan BIN, Pimpinan Polri, Pimpinan TNI.

Selain itu keputusan tersebut, kata Mahfud, juga sejalan dengan fakta banyaknya tokoh masyarakat, tokoh adat, Pemerintah Daerah, dan DPRD Papua datang kepada pemerintah khususnya Kemenko Polhukam untuk menangani tindak-tindak kekerasan yang muncul belakangan ini di Papua.

Baca juga: Kronologi Muncul Dugaan Pemkab Puncak Alirkan Dana ke KKB Papua Lekagak, Ini Kata TNI-Polri

Pemerintah, kata Mahfud, menyatakan mereka yang melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal secara masif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan UU tersebut adalah siapapun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme.

Sedangkan terorisme, kata dia, adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, dan keamanan.

Tidak hanya KKB, kata Mahfud, pemerintah juga menyatakan mereka yang berafiliasi dengan KKB juga termasuk ke dalam tindakan teroris.

"Berdasarkan definisi yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," kata Mahfud saat konferensi pers pada Kamis (29/4/2021).

Untuk itu, kata Mahfud, pemerintah sudah meminta Polri, TNi, BIN, dan aparat-aparat terkait untuk melakukan tindakan tegas  terhadap organisasi tersebut.

(TribunPapua/Kompas.com)

Berita terkait KKB Papua lainnya

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Moeldoko: Kalau Disebut Kelompok Kriminal Bersenjata, Apa Bedanya dengan yang di Tanah Abang?; Daftar Panjang Kontak Senjata TNI-Polri Vs KKB di Papua, Mayoritas di Intan Jaya dan Bupati Intan Jaya: Saya dan Seluruh PNS Diancam KKB, Minta Uang, Dieksekusi jika Tak Diberi

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved