Selasa, 28 April 2026

Diduga Cabuli 20 Siswi SD, Kepala Sekolah di Bima Modus Periksa Isi Saku Korban

Diduga lakukan pelecehan seksual pada 20 siswi sekolah dasar (SD), HS, seorang kepala sekolah di Kota Bima, NTB dilaporkan ke polisi.

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Pelecehan - Diduga lakukan pelecehan seksual pada 20 siswi sekolah dasar (SD), HS, seorang kepala sekolah di Kota Bima, NTB dilaporkan ke polisi. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Diduga lakukan pelecehan seksual pada 20 siswi sekolah dasar (SD), HS, seorang kepala sekolah di Kota Bima, NTB dilaporkan ke polisi.

Kasus ini terungkap, bermula saat seorang siswa orangtua korban lapor ke polisi pada 6 Juni 2021.

Laporan dilakukan setelah korban bercerita jika telah dicabuli HS di sekolah.

Korban bercerita di hari kejadian, ia dipanggil kepala sekolahnya.

Lalu HS pura-pura menanyakan uang jajan dan memeriksa saku baju korban. Saat itu pencabulan dilakukan.

"Kejadian tersebut terjadi di sekolah dengan modus menanyakan uang jajan. Kemudian si terduga pura-pura memeriksa kantong baju korban dan langsung melakukan pencabulan," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M Rayendra Rizqilla Abadi Putra, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Dukun Cabul Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Padahal Pelaku Berteman dengan Ayah Korban

Menurut Rayendra, korban mengaku diraba dan disentuh pada bagian sensitif.

Ternyata jumlah korban bertambah hingga 20 siswa. Satu per satu korban buka suara dan mengaku juga menjadi korban pelecahan seksual kepala sekolah.

Setiap beraksi selalu dilakukan secara terpisah dan dalam waktu berbeda dengan cara memanggil dalam waktu berlainan.

Siswi yang menjadi korban kebejatan pelaku berusia 9 hingga 11 tahun.

"Ada total 20 siswi yang mengaku sebagai korban, ada yang duduk dari kelas III sampai kelas V SD," ujarnya.

Beberapa korban telah menjalani visum untuk laporan polisi. Polisi juga telah memeriksa empat saksi untuk mengungkap kasus tersebut.

Jabatan kepala sekolah HS dicopot

Menyikapi kasus tersebut, Wali Kota Bima M Lutfi memastikan telah mencopot HS dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

Sedangkan untuk pemberhentian tetap, wali kota mengatakan, masih harus menunggu kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved