6 Oknum TNI AL Terancam Dipecat hingga 10 Tahun Penjara seusai Aniaya Warga dan Sembunyikan Mayatnya
Nazali pengatakan, untuk proses hukum saat ini ditangani Puspomal, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Militer.
Editor:
Claudia Noventa
ntmcpolri.info
ILUSTRASI - Enam oknum anggota TNI AL kini terancam dipecat dan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Tapi kemudian akhirnya, ia melaporkannya ke atasan.
Saat akhirnya kasus diketahui, TNI AL langsung mengambil tindakan tegas dengan mencari dan mengamankan mayat warga, kemudian diambil visum di RSCM, agar bisa diproses hukum.
Nazali menungkapkan, keenam anggota TNI AL terbukti melanggar pasal 351 KUHP dan Pasal 354 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Itu nanti hukumannya maksimal 10 tahun. Dan proses ini kita transparan," ujar Nazali.(*)
Berita ini sudah tayang di KompasTV dengan judul Oknum TNI AL Pelaku Penganiayaan Warga di Purwakarta Terancam Dipecat
Rekomendasi untuk Anda