ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Pebedaan CPNS 2021 dan PPPK: Administrasi, SKD, dan SKB Punya Syarat Masing-masing

Proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  berbeda dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi CPNS - Proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS). 

TRIBUN-PAPUA.COM - Proses seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  berbeda dengan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Hal ini dijelaskan Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo.

Katmoko Ari Sambodo menjelaskan, pada tahap CPNS meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Hal itu disampaikan Katmoko Ari Sambodo saat menyampaikan update Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di kanal YouTube Kementerian PANRB, Senin (14/6/2021).

"Terkait dengan seleksi PPPK. Hanya ada dua beda dengan CPNS. Kalau di CPNS ada seleksi administrasi, kemudian SKD dan kemudian SKB. Kalau di PPPK ada dua yakni seleksi administrasi dan seleksi kompetensi saja," kata Katmoro.

Baca juga: Info CPNS 2021, Berikut Ini Syarat Daftar Formasi Khusus Putra/Putri Papua serta Papua Barat

Lebih lanjut, Katmoro menambahkan, untuk seleksi administrasi akan dilakukan pencocokan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Sedangkan, pada seleksi kompetensi akan kesesuaian kompetensi manajerial, teknis, sosio kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

"Kemudian, untuk seleksi kompetensi sendiri terdiri dari teknis, manajerial, sosiokultural. Dilanjutkan dengan wawancara berbasis komputer," ungkapnya.

Baca juga: Syarat Daftar Formasi Khusus Putra/Putri Papua CPNS 2021, di Antaranya Harus OAP

Sedangkan, kompetensi teknis sendiri berkaitan dengan pengetahuan bidan teknis jabatan.

Lalu, kompetensi manajerial terkait dengan pengetahuan keterampilan dan sikap perilaku dalam berorganisasi. Yakni, integritas, kerja sama komunikasi, komunikasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, dan lainnya.

"Sedangkan pada sosio kultural itu pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, emosi dan prinsip," papar Katmoro.(*)

Berita terkait CPNS lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seleksi PPPK Beda Dengan PNS, Simak Tahapannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved