JARINGAN INTERNET
Peradi Kota Jayapura Gugat Pemerintah Rp 276 Milyar atas Kerugian Putusnya Jaringan Internet
Dasar kerugian diakibatkan selama pascaputusnya jaringan di Jayapura per 3-30 April 2021, kata Anton Raharusun.
Penulis: Marselinus Labu Lela | Editor: Roy Ratumakin
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Merry Rumbino
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Sebanyak 205 pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggugat pihak pemerintah dan Telkom atas kerugian materil akibat putusnya jaringan internet di Kota Jayapura.
Anton Raharusun, selaku pengacara publik, mengatakan pihaknya pertama menggugat pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Telkom Indonesia, General Menejer (GM) PT Telkom Wilayah Papua.
"Nominal gugatan kami sebesar Rp 276 Milyar," kata Anton kepada Tribun-Papua.com, di Kantor Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Ungkap Kendala Perbaikan Kabel Laut yang Putus Jaringan Internet, Menkominfo: Masih Butuhkan Waktu
Dasar kerugian diakibatkan selama pascaputusnya jaringan di Jayapura per 3-30 April 2021, kata Anton, kerugian material operasional terkait perkara pidana dan perdata yang dikerjakan.
Dimana dalam penanangan perkara pidana dan perdata mempunyai nilai masing-masing, hal inilah yang menyebabkan kerugian besar bagi pihak Peradi.
“Saat ini Peradi sudah menggunakan aplikasi e-Court agar mempermudah klien mendaftar secara online dimanapun, ini membuktikan pengadilan saat ini berbasis online atau teknologi IT,” ujarnya.
Sesuai peraturan Mahkamah Agung No 3 tahun 2018 dan peraturan Mahkamah Agung No 4 tahun 2020 yang mengharuskan semua advokat adalah pengguna e-Court terdaftar.
Baca juga: Percepat Pemulihan Jaringan Internet, Telkom Recovery Kabel Laut SMPCS Biak-Jayapura
Namun hal tidak berjalan sesuai yang diharapkan akibat putusnya jaringan internet di Kota Jayapura dua bulan yang lalu.
"Kalah menang dalam kasus ini tidak dipikirkan, namun kami berharap gugatan ini dapat diproses secara hokum,” tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/21062021-peradi-1.jpg)