PAPUA TERKINI
Dua Pemuda Mabuk Perusak Pos Polisi Terancam 5 Tahun Penjara
Usai ditetapkan tersangka, dua pemuda perusak pos polisi di Angkasa dijerat 5 tahun penjara
Penulis: Calvin Louis Erari | Editor: Ri
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Calvin Erari
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengerusakan pos Polisi di kawasan Angkasa Distrik Jayapura Utara, Selasa (22/6/2021) kemarin.
SH (17) dan DL (21) kini mendekam di dalam sel tahanan Polsek Jayapura Utara dan terancam 5 tahun penjara.
Keduanya kini dijerat pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap barang.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra menjelaskan kedua tersangka ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Mereka warga Angkasa. Keduanya ditangkap saat berada di rumah masing-masing,” ucapnya, Rabu (23/6/2021).
Kata Jahja, saat melakukan pengerusakan kedua tersangka dalam pengaruh minuma keras.
“Usai pesta miras, keduanya langsung melakukan pelemparan kaca jendela dan beberapa fasilitas pos,” tuturnya.
Baca juga: Nekat: Dua Pemuda Mabuk Rusakin Pos Polisi di Kota Jayapura
Diketahui pos polisi yang terletak di Angkasa, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura di rusak, Selasa (22/6/2021) pagi.
Tidak butuh waktu lama, lima orang terduga pelaku SH, DL, EH, AL, dan SY
Hasil pemeriksaan dua diantaranya SH dan DL dijadikan sebagai tersangka kasus pengerusakan itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papua/foto/bank/originals/pelaku-pengerusakan.jpg)