ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PAPUA TERKINI

Jadi Tersangka, Mantan Bupati Keerom Muhammad Markum Terancam 5 Tahun Penjara

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi; 1 unit mobil truk box Mitsubishi Canter PA 8942 AH, 6 unit AC, 5 set sofa, 5 meja, 4 mic, dll.

Istimewa
Ilustrasi borgol. Kasus penggelapan barang perusahaan terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Paul Manahara Tambunan

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Polisi menetapkan mantan Bupati Keerom Muhammad Markum jadi tersangka kasus penggelapan aset daerah, saat menjabat bupati periode 2016 hingga 2021.

Penetapan tersangka dilakukan pada Jumat (25/6/2021), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : S.TAP / 08 / VI / 2021 / Reskrim.

Penyidik juga telah memeriksa 11 saksi dan meminta keterangan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri.

Kabid Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan, kasus ini bermula pada 22 Februari 2021.  

Baca juga: Karier Gemilang Mantan Bupati Keerom yang Berakhir Jadi Tersangka Korupsi

Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal
Kabid Humas Polda Papua Kombes Polisi Ahmad Musthofa Kamal ((HUMAS POLDA PAPUA))

"Awalnya RR selaku Kabid Aset, menerima laporan dari APR selaku Kasubbag Rumah Tangga bahwa barang-barang inventaris yang ada di dalam rumah jabatan bupati sudah tidak ada semua atau kosong," kata Kamal dalam keterangannya, Selasa (29/6/2021) sore.

Merespon laporan itu, DPP selaku Sekda Kabupaten Keerom membuat laporan polisi perihal barang-barang inventaris tersebut di Mapolres Keerom, pada 30 Maret 2021.

Kamal menuturkan, pada 1 April 2021, polisi bersama pejabat berwenang mendata barang-barang yang hilang dari rumah dinas jabatan bupati.

Setelah ditelusuri, barang tersebut ditemukan di rumah mantan Bupati Keerom, yang berada di samping SPBU Arso 2 Kampung Yuwanain, Distrik Arso Kota.

"Hari itu juga anggota kami bersama pejabat terkait menyita barang inventaris yang hilang, lalu mengamankannya ke Mapolres Keerom untuk dijadikan barang bukti," jelas Kamal.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi; 1 unit mobil truk box Mitsubishi Canter PA 8942 AH, 6 unit AC, 5 set sofa, 5 meja, 4 mic wireless, 4 buah loudspeaker, 2 buah stand mic, dan 1 set peralatan karoke.

Kemudian buffet kaca, meja nakas semi classic, 1 set meja makan, rice cooker, dan 1 unit mesin cuci.

"Tersangka MM ditahan pada Senin 28 Juni 2021 malam. Saat ini telah ditahan di Rutan Polres Keerom," jelas Kamal.

Inspektorat Kabupaten Keerom telah melakukan penghitungan nilai susut barang inventaris dari Rp. 1.140.964.000 menjadi Rp. 421.178.000,-.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat Primer Pasal 374 subsider Pasal 372 KUHPidana," tegas Kamal. 

Sumber: Tribun Papua
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved