Rabu, 6 Mei 2026

PAPUA TERKINI

Kalah di Pilkada Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa Jadi Tersangka Korupsi

Dorinus Dasinapa salah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan politik saat Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya 2020 lalu.

Tayang:
Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Ilustrasi borgol. Kasus penggelapan barang perusahaan terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). 

TRIBUN-PAPUA.COMDorinus Dasinapa adalah bupati aktif Kabupaten Mamberamo Raya. Masa jabatannya akan berakhir pada 10 September 2021 mendatang.

Sebelum meletakkan jabatannya secara terhormat, Dasinapa sudah tersandung kasus korupsi.

Tak tanggung-tanggung, yang di korupsi itu adalah dana covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 3,1 Milliar.

Baca juga: Kapolda Papua Beberkan Kasus Selama 6 Bulan, Mulai Kekerasan KKB Hingga Korupsi oleh Oknum Bupati

Diduga, Dasinapa salah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan politik saat Pilkada Kabupaten Mamberamo Raya 2020 lalu.

Pada Pilkada 2020 lalu, Dorinus Dasinapa maju sebagai calon Bupati Kabupaten Mamberamo Raya menggandeng Andi May.

Keduanya diusung oleh partai PKS, PKB, PBB dan Perindo.

Namun, dalam pilkada tersebut, Dasinapa dan pasangannya kalah dari pasangan John Tabo-Ever Mudumi sebagai pemenang dengan perolehan suara tertinggi 8.577 suara.

Kronologis Kasus

Penyalahgunaan dana tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan tersangka SR, Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah Kabupaten Mamberamo Raya.

Selain kepentingan Politik, aliran dana Covid-19 tersebut dipakai buat kepentingan pribadi Bupati.

Baca juga: Dorinus Dasinapa dan Muhammad Markum Jadi Tersangka Korupsi dan Penggelapan Aset Daerah

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Papua (BPKP), negara mengalami kerugian Rp. 3.153.100.000.

Dimana Dana Covid-19 Kabupaten Mamberamo Raya senilai Rp 23.737.690.000, namun di potong untuk kepentingan politik dan pribadi Bupati Mamberamo Raya melalui Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah, sebesar Rp. 3.153.100.000.

Atas perbuatannya SR dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 20 tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved