Jembatan Kayu juga Diputus Massa, Akses Aparat Keamanan ke Yalimo Terhambat
Tak hanya melakukan pembakaran delapan gedung pemerintahan dan kios masyarakat, massa juga diduga memutus jembatan kayu.
TRIBUN-PAPUA.COM - Massa di Kabupaten Yalimo tak hanya melakukan pembakaran delapan gedung pemerintahan dan kios masyarakat, namun juga diduga memutus jembatan kayu yang berada di ruas jalan Elelim-Wamena.
Diketahui, akibat anarkis tersebut kini akses transportasi darat dari Kabupaten Jayawijaya ke Yalimo terputus.
Bahkan, aparat keamanan kini kesulitan untuk mengetahui situasi terkini di Yalimo pascapembakaran.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri.
"Jembatan juga katanya putus, tetapi kita mau kontak ke atas (Yalimo) susah," ujar Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (30/6/2021).

Baca juga: Yohanes Tecuari, 12 Tahun Jaga Tugu Pendaratan Douglas MacArthur di Hamadi Jayapura
Baca juga: Komunikasi Terputus, Kapolda Papua Belum Bisa Pastikan Situasi Keamanan di Yalimo setelah Pembakaran
Aksi massa di Distrik Elelim tersebut merupakan buntut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon kepala daerah Yalimo, Erdi Dabi-Jhon Wilil, Selasa (29/6/2021).
Fakhiri mengaku sudah memanggil Erdi Dabi pada Selasa malam untuk menenangkan massanya.
"Situasi di Elelim kondusif, Erdi Dabi sudah tenangkan massanya," kata Fakhiri.
Pilkada Yalimo 2020 diikuti oleh dua pasangan calon kepala daerah, nomor urut 1 Erdi Dabi-Jhon Wilil dan nomor urut 2 Lakiyus Peyon-Nahum Mabel.Namun, putusan tersebut digugat ke MK oleh paslon nomor urut dua.
Pada 19 Maret 2021, MK memerintahkan KPU Yalimo melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 105 TPS yang tersebar di Distrik Apalapsili dan Welarek.
Baca juga: Korupsi Dana Covid-19 di Papua, Bupati dan Kepala Badan Keuangannya Terancam 20 Tahun Penjara
PSU dilakukan pada 5 Mei 2021 dan pada 15 Mei 2021, KPU melakukan pleno dan memutuskan Erdi Dabi-Jhon Wilil menjadi pemenang Pilkada Yalimo dengan perolehan 47.785 suara atau unggul 4.732 suara dari lawannya.
Pasangan Lakiyus Peyon-Nahum Mabel kembali menggugat hasil tersebut ke MK.
Kali ini materi gugatannya adalah status Erdi Dabi yang merupakan mantan narapidana yang seharusnya belum bisa menjadi peserta Pilkada.
Pada 29 Juni 2021, MK mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
MK juga memerintahkan KPU Yalimo melaksanakan pilkada ulang mulai dari tahapan pendaftaran peserta pilkada.