ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Kronologi Sopir Ambulans Dipukul Warga dan Dituding Covid-kan Pasien, 2 Orang Ditangkap

Dua warga yang menganiaya seorang sopir ambulans pengantar jenazah pasien Covid-19, ditangkap polisi.

(KOMPAS.COM/RAHMAT RAHMAN PATTY)
Ilustrasi mobil Ambulans - Dua warga yang menganiaya seorang sopir ambulans pengantar jenazah pasien Covid-19, ditangkap polisi. 

Tanggapan pihak RS

Sementara itu, Direktur RSUD 45 Kuningan , dr Deki Saefullah menjelaskan kronologi singkat penganiayaan sopir ambulans tersebut.

Deki mengatakan, petugas ambulans itu dituduh telah mengcovidkan pasien meninggal.

Kejadian itu terjadi saat sopir mengantar jenazah pasien Covid-19 ke rumah duka keluarga yang meninggal.

"Ya, informasi kami terima. Sopir kami dituduh mengcovidkan warga meninggal tersebut."

"Padahal, itu benar meninggal Covid-19 setelah sebelumnya mendapat perawatan medis dan pasien meninggal itu memiliki penyakit paru-paru," papar Deki.

Adanya insiden itu, lanjut Deki membuatnya sangat prihatin dengan sikap warga terhadap tim medis dalam melakukan penanganan Covid-19 di Kabupaten Kuningan.

"Kami sangat prihatin, jelas kami di sini lagi kerja keras melakukan penanganan pasien Covid-19, malah ada warga lakukan tindak tidak terpuji pada tim medis," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus meringkuk di tahanan Polres Kuningan.

"Pelaku sudah ditangkap dan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata Danu.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Ahmad Ripai)

Berita daerah lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved