Senin, 13 April 2026

SEKDA PAPUA DIGANTI

Penunjukkan (Plt) Sekda, Gubernur Dinilai Langgar Peraturan Presiden

Gubernur Papua dinilai melanggar administrasi dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018 terkait SK Plt Sekda

Editor: Ri
www.papua.go.id
Gubernur Papua Lukas Enembe 

TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Usai meredamnya polemik PLH Gubernur di Papua, kini muncul lagi polemimk SK Pelaksana tugas (Plt) Sekda Papua yang dikeluarkan Lukas Enembe.

Penunjukkan Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Papua melanggar Peraturan Presiden (Perpres).

Gubernur Papua dinilai melanggar administrasi dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2018.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gubernur Lukas Tunjuk Ridwan Rumasukun Plt Sekda Papua Pengganti Dance Flassy

Pengamat Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Cenderawasih, Diego Romario de Fretes (32) berpendapat pengangkatan Muhammad Ridwan Rumasukun tidak memenuhi syarat mutlak.

“Pejabat Sekda diangkat apabila tidak dapat menjalankan tugas atau terjadi kekosongan posisi Sekda,” ucapnya saat dihubungi melalui telepon seluler.

Kata dia, prosedur yang sesuai dengan Perpres ialah, Gubernur harus koordinasi Kemendagri, sebelum memutuskan rencana pengangkatan seorang Plt Sekda.

Baca juga: Pengamat Politik Uncen: Penunjukan Ridwan Rumasukun Plt Sekda Papua Langgar Peraturan Presiden

Dalam kasus ini, Diego berpandangan, penunjukkan Plt Sekda Papua hanya sebagai bentuk perlawanan kepala daerah terhadap Kemendagri.

"Sangat cemas, sebab dibeberapa orasi, isu tentang politik identitas, sering muncul di masyarakat," ungkapnya.

Ketika ditanya soal bagaimana publik Papua harus bersikap, Diego menjelaskan masyarakat tak perlu terpancing provokasi.

Baca juga: Kecelakaan Lalulintas di Papua, 25 Orang Tewas di Jalan Raya

Diego meminta semua pihak untuk tetap menahan diri.

"Saya setuju dengan pernyataan Gubernur Papua sebelumnya, bahwa kita harus dapat
bersikap bijak dalam menyikapi situasi ini," katanya.

Baca juga: Aktivitas Pemerintah dan Masyarakat di Yalimo masih Lumpuh Total

Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe menunjuk Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekda Papua melalui surat perintah Nomor 800/7207/SET, tertanggal 28 Juni 2021.

Penunjukkan itu, menyusul Sekda Papua Dance Yulian Flassy yang sudah memasuki Batas Usia Pensiun (BUP) 58 tahun, pada 12 Juli 2021.

Baca juga: Massa Palang Bandara, Polda Papua Batal Kirim Pasukan Brimob Ke Yalimo

Asisten Bidang Umum Sekda Papua tersebut pun akan kembali mengendalikan roda pemerintahan Provinsi Papua.

"Saya sudah pernah menjadi Plt, Plh, dan juga PJ, dan tidak perlu diherankan. Karena ini sama saja seperti melaksanakan tugas setiap harinya", kata Ridwan Rumasukun lewat gawainya.

Baca juga: Legislatif Minta TNI/Polri Tindak Tegas Pelaku Dibalik Pembakaran Kantor di Yalimo

Prinsipnya, Ridwan akan tetap bekerja sebagaimana biasanya di kantor. Ia akan merangkap dua jabatan sekaligus, yaitu Asisten Bidang Umum dan Plt Sekda Papua.

"Pada hari bersamaan ini juga saya ditunjuk oleh pak Sekda (Dance Yulian Flassy) sebagai Plh, karena beliau ke luar kota," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved