Sosok
Sosok Victor Yeimo, Tersangka Dalang Kerusuhan Papua 2019
Victor Yeimo familiar di kalangan aktivis dan mahasiswa pro-kemerdekaan Papua. Ia vokal menyuarakan pembebasan Papua di berbagai mimbar demonstrasi.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Victor Frederik Yeimo atau akrab disapa Victor Yeimo, lahir di Jayapura 25 Mei 1983, adalah aktivis pro-kemerdekaan dan memegang jabatan Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Yeimo sebelumnya pernah menjabat Ketua KNPB Pusat, sejak 2012 hingga 2018.
KNPB muncul sekitar tahun 2008 sebagai organisasi penyelenggara demonstrasi massa di sekitar Papua Barat. Tujuannya, menuntut referendum mengenai status politik Papua Barat.
KNPB juga mendukung prakarsa International Parliamentarians dan International Lawyers for West Papua (IPWP dan ILWP).
Victor Yeimo sangat familiar di kalangan aktivis dan mahasiswa pro-kemerdekaan Papua. Ia dikenal vokal menyuarakan pembebasan Papua di berbagai mimbar unjuk rasa.
Ia juga kerap tampil memimpin ribuan massa di berbagai aksi yang berkaitan dengan isu Papua Merdeka.
Aparat keamanan menganggapnya sebagai duri yang mengganggu proses pembangunan dan stabilitas keamanan di Tanah Papua.
Yeimo masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Papua DPO/22/IX/RES.1.24/2019/DITRESKRIMUM, terkait Kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019.
Kerusuhan, dipicu demo menolak rasisme hingga terjadinya pembakaran pertokoan dan perkantoran serta fasilitas umum.
Tim Gabungan Satgas Nemangkawi dan Direktorat Reskrimum Polda Papua menangkap Yeimo saat mobil yang digunakannya ringsek di depan dealer Daihatsu Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, pada 9 Mei 2021, pukul 19.00 WIT.
Yeimo ditangkap berdasarkan laporan polisi LP NO : LP/317/IX/RES.1.24/2019/SPKT POLDA PAPUA Tanggal 5 September 2019.
Polisi menganggap Yeimo dalang kerusuhan Jayapura, pada Agustus 2019.
Kini, ia masih menjalani proses hukum. Sementara, ditahan di Markas Komando Brimob Polda Papua, Distrik Abepura.
Kapolda Papua Inspektur Jenderal Mathius D. Fakhiri menyebut Yeimo diduga kerap melakukan postingan berbau propaganda yang bertujuan menentang negara, lewat akun media sosialnya.
Yeimo juga terlilit sejumlah laporan polisi atas berbagai dugaan tindakan provokasi yang dilancarkannya.
"Dia ini punya laporan polisi cukup banyak. Pertama, terkait kasus kerusuhan Jayapura tahun 2019. Penyidik sedang menggali semua unsur terkait dengan semua LP terhadap yang bersangkutan, termasuk juga pelanggaran UU ITE," ujar Fakhiri kepada wartawan di Mako Brimob Polda Papua, 10 Mei 2021.
Menurutnya, Victor Yeimo merupakan corong KNPB, yang selama ini dikenal sebagai underbouw Organisasi Papua Merdeka.
Atas penangkapan itu, diharapkan bisa membongkar semua pelanggaran yang dilakukan OPM serta kaitannya gerakan bersenjata yang kerap menebar teror di wilayah pegunungan Papua.
Baca juga: Polisi Sebut Otak Kerusuhan Jayapura Victor Yeimo Suplai Data untuk Veronica Koman di Australia

Adapun hubungan Yeimo dengan Veronika Koman yang kini bermukim di Australia, sama-sama corong yang selama ini menyebar informasi tak benar atas apa yang terjadi di Papua.
"Mereka sama-sama corong. Informasi yang diambil KNPB, lalu dikirim ke Veronica Koman di Australia sana," ungkap Fakhiri.
Victor Yeimo sendiri sempat melarikan diri ke negara Papua New Guinea (PNG) yang berbatasan langsung Kota Jayapura.
Polisi melacak jejak Yeimo berada di Jayapura sejak September 2020. Setelah delapan bulan menghirup udara segar di Papua, akhirnya Yeimo ditangkap.
Polisi menyita barang bukti berupa mobil, handphone dan sebuah hardisk eksternal dari tangan Yeimo. Penyidik pun telah membuka isi file dalam hardisk yang diamankan.
"Saya sudah dapat informasi bahwa isinya semua berkaitan dengan organisasi KNPB," kata Fakhiri.
Hingga kini, Penyidik Ditreskrimum Polda Papua tengah bekerja keras untuk menelusuri aliran dana di balik aktivitas provokasi yang dilakukan Victor Yeimo.
Atas perbuatannya, Victor Yeimo dijerat pasal berlapis.
Antaralain Pasal 106 Jo Pasal 82 KUHP, Pasal 110 KUHP, Pasal 14 ayat 1 dan 2 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. Pasal 15 UU No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan Pasal 6 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara.
Termasuk Pasal 160, 187 KUHP, Pasal 365 KUHP, atau Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan Pasal 2 UU Darurat No.12 Tahun 1951 Jo Pasal 64 KUHP.
Kasusnya pun telah memasuki tahap satu atau pemberkasan dan kelengkapan alat bukti.
Sebelum Victor Yeimo, tujuh aktivis mahasiswa Papua juga ditangkap. Proses peradilannya dialihkan ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca juga: Sejumlah Ormas dan Tokoh Papua Dorong Polisi Proses Victor Yeimo Terduga Dalang Kerusuhan Jayapura
Mereka telah dibebaskan dan kembali ke Papua, setelah pengadilan memutuskan tak terbukti bersalah.
Tujuh aktivis itu; Alexander Gobay, Fery Kombo, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Steven Itlay, dan Agus Kossay.
Rekam Jejak Kasus
Catatan kepolisian daerah Papua, menyebut Victor Yeimo terlibat dalam sejumlah kasus pidana;
Pada Maret 2019 bersama Veronica Koman hadir dalam sidang HAM PBB di Swiss, lalu berbicara tentang Hak Berpendapat Masyarakat Papua dan menetukan Nasib Sendiri.
Victor Frederik Yeimo merupakan DPO kasus Kerusuhan Jayapura pada 29 Agustus 2019, nomor DPO/22/IX/RES.1.24/2019/DITRESKRIMUM sesuai LP No : LP/317/IX/RES. 1.24/2019/Reskrimum tanggal 5 September 2019.
Victor Yeimo terlibat dalam kejadian Kerusuhan Jayapura terkait Isu Rasisme 19 Agustus 2019. Ia berperan sebagai aktor aksi di Kantor Gubernur Papua.
Victor Yeimo dalam video berdurasi 11.34 detik melakukan oerasi dengan meneriakan 'Papua Merdeka' di Kantor Gubernur Papua.
Aksi demo merespon isu rasisme 29 Agustus 2019, berperan sebagai aktor belakang layar. Demo, berujung anarkis mulai perusakan dan pembakaran fasilitas umum.
Victor Yeimo dalam video berdurasi 00.20 detik mengungkapkan dalam bahasa Inggris, bahwa rakyat Papua meminta referendum pada aksi demo kedua, 29 Agustus 2019, di Kantor Gubernur Papua.
Selaku Jubir Internasional Petisi Rakyat Papua (PRP), Yeimo melakukan konferensi pers sekaligus deklarasi perolehan dukungan terhadap PRP tahap I melalui chanel YouTube pada 26 November 2020.
Victor Yeimo ikut dalam upacara pengibaran bendara Bintang Kejora dalam peringatan HUT West Papua, di Port Moresby, ibu kota negara Papua New Guinea (PNG), 1 Desember 2020.
Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal mengatakan berkas perkara Victor Yeimo telah memasuki tahap I di Kejaksaan Tinggi Papua, pada Jumat, 4 Juni 2021.
"Sejauh ini penyidik telah memeriksa 19 orang saksi, termasuk saksi ahli. Ada ahli bahasa, psikologi Sospol, hukum tata negara, dan ahli pidana,” kata kamal. (*)