PEMBUNUHAN PEDAGANG EMAS DI PAPUA
Pembunuh Pengusaha Emas di Jayapura Papua Warga Negara Afganistan
Pelaku warga negara Afganistan inisial MM. Pembunuhan ditengarai hubungan asmara antara pelaku dan istri korban. MM terancam hukuman seumur hidup.
Penulis: Ri | Editor: Paul Manahara Tambunan
Atas perbuatannya, MM dijerat pasal berlapis; Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Gustav.
Diberitakan sebelumnya, Nasruddin alias Acik (44), seorang pedagang emas, ditemukan tewas di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada 28 Juni 2021, sekitar pukul 21.30 WIT.
Acik tewas saat dalam perjalanan pulang bersama istrinya, VLH.
Dari keterangan sang istri, saat dalam perjalanan pulang, dia dan suami dicegat oleh empat orang menggunakan mobil.
Acik disuruh keluar dari dalam mobil. Pelaku juga meminta barang-barang berharga milik korban, tapi korban menolak.
Korban akhirnya dianiaya oleh para pelaku hingga tewas.
Diketahui, MM dan istri korban telah menjalin hubungan gelap dua tahun terakhir.
Pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan Papua melalui Bandara Theys Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (3/7/2021).
Sedangkan Istri korban digelandang polisi usai pemakaman korban di tanah kelahirannya, Kampung Tirowali, Kecamatan Baraka, Enrekang, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (4/7/2021). (*)