Meski Keputusan MK Picu Kerusuhan di Yalimo, Bawaslu Papua Minta PSU Tetap Dilaksanakan
Bawaslu Papua menuturkan keputusan MK yang memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo, harus dilakukan.
TRIBUN-PAPUA.COM - Bawaslu Papua menuturkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Yalimo, harus dilakukan.
Diketahui MK juga mendiskualifikasi kepesertaan pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil dari Pilkada Yalimo.
Putusan itu lantas membuat situasi keamanan di Distrik Elelim, Kabupaten Yalimo, Papua, sempat mencekam lantaran massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil meradang.
Mereka membakar 34 kantor pemerintahan dan 126 rumah toko (ruko) pada 28 Juni 2021.
Baca juga: Konflik di Yalimo Papua Buat Ribuan Warga Mengungsi dan Ratusan Ruko Terbakar, Ini 6 Faktanya

Anggota Komisioner Bawaslu Papua Ronald Manoach mengatakan, putusan MK harus dijalankan.
Ronald meminta KPU, Bawaslu, pemerintah, dan aparat keamanan, segera menggelar rapat koordinasi untuk menindaklanjuti putusan MK.
"Pada prinsipnya kita harus tetap menjalankan putusan MK, pendapat kami terkait dengan kondisi sekarang, alangkah baiknya seluruh pihak terkait harus duduk bersama melakukan koordinasi agar masing-masing bisa mengamankan situasi," ujar Ronald, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (7/7/2021).
Menurutnya, potensi konflik masih sangat tinggi di Yalimo, mengingat adanya penolakan dari massa pendukung Erdi Dabi-Jhon Wilil terkait putusan MK.
Ronald berharap pemerintah bisa membentuk Desk Pilkada Yalimo agar semua pihak yang dianggap bisa membantu menangani situasi itu bisa terlibat.
"Potensi konflik itu terbuka, nah bagaimana kita bersinergi melakukan pencegahan, mulai dari level kabupaten, provinsi hingga pusat karena ini kejadian luar biasa," kata dia.
Ia juga mengingatkan, MK memerintahkan PSU dilaksanakan paling lambat 120 hari sejak putusan dikeluarkan.
"Semakin cepat dilakukan rapat koordinasi, saya yakin proses itu bisa berjalan, ini juga untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Yalimo," kata dia.
Baca juga: Kapolda Papua Harap Pemerintah Pusat Segera Pulihkan Situasi di Yalimo: Pemda Tidak Bisa Apa-apa
Terkait, informasi mengenai Ketua Bawaslu Yalimo Habakuk Mabel yang memilih mengundurkan diri dibanding harus melaksanakan PSU, ia mengakui kini Bawaslu Provinsi Papua tengah berupaya memanggil yang bersangkutan.
"Kita sedang mengklarifikasi yang bersangkutan atas pernyataan beliau," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy mengaku belum bisa memberikan banyak komentar mengenai situasi di Yalimo.
Menurut dia, dalam waktu dekat akan dilakukan rapat untuk membahas masalah tersebut.
"Kami akan segera mengambil sikap setelah dilakukan Rapat Forkompinda," kata Flassy saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu.
Baca juga: Kesaksian Korban Kerusuhan di Yalimo, Melihat Ruko Hangus Tanpa Sisa: Yang Bakar Teman-teman Semua
Sebelumnya, pascaputusan Mahkamah Komstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil, massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).
Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.
Massa pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan. Akibat aksi tersebut, kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp 324 miliar.
Pada Senin (5/7/2021) malam, sebanyak 1.025 warga Yalimo yang kehilangan tempat tinggal telah mengungsi ke Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
(*)
Berita kerusuhann Yalimo lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapi Kerusuhan Yalimo, Bawaslu Papua: Kita Harus Tetap Menjalankan Putusan MK"