ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Lowongan Kerja Papua

Tahapan Seleksi dan Sistem Kelulusan CPNS Kementrian Hukum dan HAM RI

Berikut tahapan ketentuan seleksi dan sistem kelulusan yang ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI)

Penulis: Zaneta Chrestella Mirino | Editor: Maickel Karundeng
Pixabay
Ilustrasi lowongan kerja - 

3. Tahapan Seleksi SLTA/Sederajat (Formasi Jabatan Penjaga Tahanan dan Jabatan Pemeriksa
Keimigrasian/Pemula):

a. Seleksi Administrasi Verifikasi Dokumen Persyaratan Unggah melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id.

b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan
bobot 40%.

c. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% :

- Kesamaptaan dengan bobot 45%.
- Wawancara dengan bobot 30%.
- Pengamatan Fisik dan Keterampilan (PFK) dengan bobot 25%.

4. Lokasi pelaksanaan seluruh tahapan seleksi dilaksanakan pada 33 (tiga puluh tiga) Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan
Pemeriksa Keimigrasian), lokasi pelaksanaan seleksi sesuai dengan domisili pada e-KTP
atau surat keterangan domisili.

b. Bagi pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan
Pemeriksa Keimigrasian) kebutuhan Putra Putri Papua dan Papua Barat, lokasi
pelaksanaan seleksi yaitu Papua atau Papua Barat sesuai dengan domisili pada e-KTP atau
surat keterangan domisili.

c. Bagi pelamar selain dari kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan
dan Pemeriksa Keimigrasian), lokasi pelaksanaan seleksi sesuai dengan kota provinsi
yang dipilih sebagai lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada di laman
https://sscasn.bkn.go.id.

Selanjutnya untuk sistem kelulusan pada seleksi, berdasarkan kategorinya:

1. Jenis Kebutuhan Umum

a. Kelulusan seleksi Administrasi jenjang pendidikan Strata 2/S-2, Dokter, Strata
1/S-1, Diploma-III/D-III, lulusan terbaik, disabilitas dan Putra Putri
Papua dan Papua Barat didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen
persyaratan yang diunggah dalam laman https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam
pengumuman.

b. Khusus penyandang disabilitas, selain berdasarkan kesesuaian data dan
dokumen juga didasarkan pada hasil verifikasi kesesuaian jenis dan tingkat/derajat kriteria
penyandang disabilitas.

2. Kelulusan seleksi administrasi pada jenjang pendidikan SLTA Sederajat didasarkan pada
kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah dalam laman
https://sscasn.bkn.go.id sebagaimana dalam pengumuman.

3. Bagi pelamar setelah dilakukan verifikasi sebagaimana di atas tidak sesuai dengan
persyaratan dalam pengumuman maka pelamar tersebut tidak dapat diberikan kartu peserta
ujian/dinyatakan gugur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved