Lowongan Kerja Papua
Tahapan Seleksi dan Sistem Kelulusan CPNS Kementrian Hukum dan HAM RI
Berikut tahapan ketentuan seleksi dan sistem kelulusan yang ditetapkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI)
Penulis: Zaneta Chrestella Mirino | Editor: Maickel Karundeng
Sedangkan bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi
dan mendapatkan kartu peserta ujian dapat mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
4. Kelulusan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) didasarkan pada nilai ambang batas yang diatur
dalam Permenpan RB Nomor 921 Tahun 2021, tentang Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan pada
Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2021.
5. Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah pelamar yang lulus Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) dan secara peringkat tidak melebihi 3 (tiga) kali alokasi kebutuhan, yang
dibutuhkan pada satu jabatan dengan memperhatikan jenis kebutuhan yang sama dan
pengelompokan yang sama jenis kebutuhan dan pengelompokan terlampir.
6. Pada kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat (jabatan Penjaga Tahanan dan Pemeriksa
Keimigrasian), pengukuran tinggi badan dilaksanakan sebelum pelaksanaan SKB
Kesamaptaan.
Apabila pelamar tidak memenuhi persyaratan tinggi badan, pelamar tidak
dapat mengikuti tahapan SKB Kesamaptaan dan tahapan seleksi selanjutnya.
7. Kelulusan Akhir ditentukan berdasarkan hasil integrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang diatur dalam Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2021,
tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon
Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021, dengan memperhatikan jenis kebutuhan yang sama dan
pengelompokan yang sama jenis kebutuhan dan pengelompokan terlampir.
8. Dalam hal kebutuhan umum tidak terpenuhi dapat diisi dari kebutuhan khusus dan apabila Pengumuman kebutuhan khusus tidak terpenuhi dapat diisi pelamar dari kebutuhan umum 11
sepanjang dalam jabatan yang sama, memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik setelah mendapatkan persetujuan dari Panselnas. (*)