Tukang Bubur yang Didenda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM Dapat Sumbangan: Ada yang Datang ke Rumah
Tukang bubur divonis bersalah oleh hakim saat kedapatan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Oleh petugas, diberitahukan bahwa pelanggar PPKM Darurat wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Kakak-beradik itupun mengikuti persidangan langsung secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.
Mengaku kapok
Usai divonis bersalah dan wajib membayar denda jutaan Rupiah, Salwa mengaku kapok melayani pembeli makan di tempat saat PPKM Darurat.
Pascasidang pada Selasa (6/7/2021), Salwa mengaku bisa berjualan kembali. Hanya saja, dia tak melayani pembeli makan di tempat.
Selain itu, Salwa menuturkan, warungnya akan selalu menaati protokol kesehatan.
Oleh karena itu, dia juga meminta pembelinya untuk melakukan hal sama.
"Dagang ini kan giliran sama keluarga besar, jadi kami pun sudah mewanti-wanti ke bagian yang jaga melayani untuk semakin hati-hati dan waspada jika ada pembeli yang memaksa makan di tempat. Saya bilang tolak saja, kapok, tapi kalau dibawa pulang kita layani," tandasnya.
(Kompas.com/ Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)
Berita PPKM Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Bayar Denda PPKM Darurat, Tukang Bubur Ini Diberi Uang Rp 5 Juta oleh Seseorang"