Tukang Bubur yang Didenda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM Dapat Sumbangan: Ada yang Datang ke Rumah
Tukang bubur divonis bersalah oleh hakim saat kedapatan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Editor:
Roifah Dzatu Azmah
(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Pengusaha bubur ayam malam terkenal di Kota Tasikmalaya menjalani sidang virtual karena melanggar aturan PPKM Darurat dengan vonis denda Rp 5 juta dengan cara sidang di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (6/7/2021).
Berita Terkait