Tukang Bubur yang Didenda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM Dapat Sumbangan: Ada yang Datang ke Rumah
Tukang bubur divonis bersalah oleh hakim saat kedapatan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
TRIBUN-PAPUA.COM - Tukang bubur di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang didenda R5 juta mendapatkan uang dari seseorang.
Sebelumnya, ia divonis bersalah oleh hakim saat kedapatan melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pedagang bubur tersebut didenda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Salwa (28), adik pemilik usaha bubur ayam itu, mengaku telah membayarkan denda ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
Kata Salwa, uang pembayaran denda merupakan hasil urunan keluarganya.
Pasalnya, selama ini usaha bubur tersebut merupakan milik keluarga besarnya.
Baca juga: Viral Satpol PP Semprot Warung Pelanggar PPKM, Wali Kota Semarang Tegur Keras: Masih Ada Cara Lain
Baca juga: Gara-gara Pembeli Ngeyel Makan di Tempat, Tukang Bubur Didenda Rp 5 Juta karena Langgar PPKM
Dia juga menjelaskan, sebagian uang pembayaran juga ada yang meminjam.
Selepas membayarkan denda, Salwa mengalami kejadian unik. Tiba-tiba, seorang warga Kota Tasikmalaya memberikan bantuan berupa uang Rp 5 juta.
"Alhamdulillah ada yang datang ke rumah memberikan uang Rp 5 juta untuk ganti denda ke Kejaksaan. Katanya ada hamba Allah yang menitipkan ke dirinya untuk membantu saya," ujar Salwa, Rabu petang.
Atas bantuan itu, Salwa dan keluarga besarnya mengaku bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada orang tersebut.
Kronologi tukang bubur didenda Rp 5 juta
Warung bubur yang terkenal di Tasikmalaya ini didenda Rp 5 juta gara-gara melanggar aturan PPKM Darurat.
Endang (40), pemilik warung tersebut, menuturkan, usahanya kena razia petugas pada Senin (5/7/2021) malam. Kala itu, petugas menemukan ada pembeli yang makan di warungnya.
Baca juga: Tempat Hiburan Malam di Manokwari, Papua Barat, Abaikan Prokes dan PPKM
Padahal, terang Endang, Salwa yang waktu itu bertugas, sudah mengingatkan kepada empat pembeli itu bahwa sedang ada PPKM Darurat.
“Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," jelasnya.
Oleh petugas, diberitahukan bahwa pelanggar PPKM Darurat wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Kakak-beradik itupun mengikuti persidangan langsung secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.
Mengaku kapok
Usai divonis bersalah dan wajib membayar denda jutaan Rupiah, Salwa mengaku kapok melayani pembeli makan di tempat saat PPKM Darurat.
Pascasidang pada Selasa (6/7/2021), Salwa mengaku bisa berjualan kembali. Hanya saja, dia tak melayani pembeli makan di tempat.
Selain itu, Salwa menuturkan, warungnya akan selalu menaati protokol kesehatan.
Oleh karena itu, dia juga meminta pembelinya untuk melakukan hal sama.
"Dagang ini kan giliran sama keluarga besar, jadi kami pun sudah mewanti-wanti ke bagian yang jaga melayani untuk semakin hati-hati dan waspada jika ada pembeli yang memaksa makan di tempat. Saya bilang tolak saja, kapok, tapi kalau dibawa pulang kita layani," tandasnya.
(Kompas.com/ Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha)
Berita PPKM Lainnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Bayar Denda PPKM Darurat, Tukang Bubur Ini Diberi Uang Rp 5 Juta oleh Seseorang"