ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Diduga Depresi, Pria yang Isoman karena Covid-19 Sekap dan Aniaya Anak Tetangga, Warga Histeris

Seorang pria berinisial RS yang tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19 melakukan penganiayaan kepada anak tetangga.

Istimewa
Ilustrasi penangkapan - Seorang pria berinisial RS yang tengah menjalani isolasi mandiri karena terpapar Covid-19 melakukan penganiayaan kepada anak tetangga. 

"Berdasarkan laporan dari keluarga, pelaku mengalami depresi berat lantaran harus menjalani isolasi mandiri. Setelah itu pelaku ingin melakukan perbuatan bunuh diri," terang Rudi.

Rencananya RS akan dirujuk ke rumah sakit jiwa, namun polisi masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku.

Sambil menunggu pemeriksaan dari ahli kejiwaan, pelaku kini diamankan di Mapolsek Tigaraksa dengan penanganan khusus karena hasil tes swab masih positif Covid-19.

Namun, kondisi pelaku sudah membaik.

Sementara untuk korban masih menjalani perawatan di rumah sakit karena luka yang ia alami cukup serius.

RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat UU No 34 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 2 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Ia juga dijerat pasal berlapis yakni Pasal 351 Ayat 2 KUHO tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana) (TribunBanten.com/Marteen Ronaldo Pakpahan) (Kompas.com/Acep Nazmudin)

Berita penganiayaan lainnya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved