ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

PAPUA TERKINI

Gubernur Lukas Enembe, Riwayat Pengobatan Hingga Kembali ke Tanah Papua

Setelah tiga bulan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Lukas Enembe pun dijinkan pulang.

Editor: Roy Ratumakin
Istimewa
Gubernur Papua Lukas Enembe. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Selasa (14/4/2020), dini hari sekitar pukul 01.20 WIT, Gubernur Papua Lukas Enembe dievakuasi ke Jakarta menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan PK-LWP.

Keberangkatan Lukas Enembe tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Papua khususnya Kota Jayapura.

Pro dan kontra tersebut muncul di saat situasi di Papua atau khususnya di Kota Jayapura sedang gencar melakukan penutupan akses keluar-masuk masyarakat melalui bandara dan pelabuhan karena angka covid-19 naik tajam.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba, Kota Jayapura Diguyur Hujan Deras

April 2020, merupakan puncak penyebaran kasus covid-19 di Indonesia.

Papua pun terdampak, aktivitas masyarakat diperketat hanya sampai pukul 14.00 WIT.

Keberangkatan orang nomor satu di Papua tersebut tak lain adalah menjalani pengobatan di RSPAD Gatot Subroto.

Praktis, roda pemerintahan di kendalikan oleh almarhum Klemen Tinal.

"Pada saat ini Gubernur seharusnya sudah harus berangkat satu minggu yang lalu untuk melakukan checkup-nya, namun akan penetapan, status siaga ke tanggap darurat maka beliau harus menyelesaikan kegiatan yang menyangkut penyelesaian dari Covid-19," kata Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Papua M Ridwan Rumasukun kala itu.

Setelah tiga bulan menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Lukas Enembe pun dijinkan pulang.

Roda pemerintahakan pun kembali berjalan normal.

Ditegur Mendagri Tito

Mendagri Tito Karnavian memberikan teguran keras kepada Gubernur Papua Lukas Enembe yang masuk Papua Nugini (PNG) tanpa izin sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, meskipun alasannya untuk berobat.

Setiap kepala daerah wajib mengajukan izin jika hendak bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Gedung Negara Jayapura

Hal itu diatur dalam UU pemerintahan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 59 tentang Tata cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

"Pak gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgen, komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul, kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kita izinkan," kata Mendagri Tito.

Kemendagri melalui Dirjen Otda tertanggal 1 April 2021 telah mengeluarkan teguran terkait kunjungan keluar negeri kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

Lukas Enembe pada Rabu (31/3/2021) masuk ke PNG melalui jalan setapak dengan menggunakan ojek ke Wutung, kampung yang berbatasan dengan Skouw, Kota Jayapura.

Pemerintah PNG mendeportasi Gubernur Enembe dengan dua pengikutnya sehingga Konsulat RI di Vanimo mengeluarkan surat pengganti laksana paspor dan dipulangkan melalui PLBN Skouw, Jumat (3/4/2021).

Sekembalinya dari PNG, tak berselang lama, Gubernur Lukas pun meminta ijin untuk terbang ke Singapura guna melakukan perawatan lanjutan atas kesehatannya.

Akibat kekosongan kepala daerah di Papua pasca meninggalnya Wakil Gubernur Klemen Tinal, Kemendagri melalui Dirjen Otda menunjuk Sekda Papua Dance Flassy sebagai pelaksana harian Gubernur Papua.

Polemik Plh Gubernur Papua

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan mengatakan bahwa pemerintah ingin memastikan pemerintahan dan pelayanan publik berjalan lancar di Provinsi Papua. 

Hal ini kemudian dilakukannya penunjukkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.

Baca juga: Pengamat Politik Uncen : Polemik Plh Gubernur Papua, Mendagri Harus Turun Tangan

“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi mempunyai semangat yang sama untuk memastikan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan sekaligus pelayanan publik di Provinsi Papua berjalan dengan sebaik-baiknya,” Benni Irwan di Swiss Bell Hotel Jayapura, Provinsi Papua, Minggu (27/6/2021).

Lebih lanjut, Benni menjelaskan, penunjukan Plh Gubernur tersebut merupakan upaya untuk mempercepat penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 202.

DAK tersebut dialokasikan dalam 7 (tujuh) bidang pembangunan, seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, lingkungan hidup, pembangunan jalan, hingga irigasi.

Sebab, dalam proses penyalurannya, terdapat beberapa dokumen yang belum bisa dilengkapi oleh Pemerintah Provinsi Papua, yakni dokumen yang harus ditandatangani oleh kepala daerah.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Bandara Theiys Hiyo Eluay Sentani

Dilain sisi, Gubernur Lukas menilai penunjukkan plh tersebut adalah malladministrasi yang dilakukan pemerintah atas dirinya.

Kata Rivai Darus selaku juru bicara Gubernur Lukas sangat menyayangkan adanya surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Dirjen OTDA keluaran 24 Juni 2021 yang menyatakan penunjukkan Plh Gubernur Papua.

“Melalui keterangan resmi itu, pak Lukas melihat adanya indikasi malladministrasi yang terjadi, sebab penunjukkan tersebut tidak melalui prosedur,” katanya.

Kembali Pulang

Akibat sejumlah persoalan tersebut, Gubernur Lukas Enembe pun memilih pulang kampung alias kembali ke tanah Papua setelah mendapat perawatan di di Singapura.

Pagi tadi, sekitar pukul 08.00 WIT, Gubernur Lukas menginjakkan kakinya di Bandara Theiys Hiyo Eluay, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Dari pantauan Tribun-Papua.com di lapangan, Gubernur Lukas telah tiba di Gedung Negara, Kota Jayapura. Gedung Negara Jayapura merupakan rumah dinas dari Gubernur Papua. (*)

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved