PEMBUNUHAN PEDAGANG EMAS PAPUA
Pria Afganistan Tersangka Pembunuhan Juragan Emas Belum Mendapat Pendampingan Hukum
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendry M Bawiling mengatakan, pihaknya masih mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Peradi Papua.
Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Aldi Bimantara
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA – Pria berkewarganegaraan Afganistan inisal MM, yang menjadi tersangka pembunuhan pengusaha emas di Kota Jayapura, hingga kini belum mendapatkan pendampingan hukum.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Hendry M Bawiling mengatakan, pihaknya masih mengajukan permohonan pendampingan hukum kepada Peradi Papua.
“Masih menunggu, kami akan menyurati Peradi agar tersangka mendapatkan haknya dalam pendampingan hukum,” kata Bawiling, Jumat (9/7/2021).
Menyoal kapan proses rekonstruksi oleh tersangka MM digelar, Bawiling mengatakan masih menunggu hasil penyidikan keseluruhan selesai.
Baca juga: Alibi Cinta, Istri Pengusahan Emas Dijadikan ATM Berjalan Pria Afganistan
Baca juga: Tato Cinta VLH Dibuat Pelaku Sebelum Membunuh Pengusaha Emas di Jayapura Papua
"Untuk rekonstruksi akan dilaksanakan setelah semua proses penyelidikan usai, BAP selesai dan telah mendapatkan pendampingan hukum," terangnya.
Diketahui, drama pembunuhan yang merenggut nyawa Nasruddin alias Acik (44), pedagang emas di Keerom yang hendak bertolak dari Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juni lalu, menjadi buah bibir di jagad maya.
Pembunuhan tragis ini ditengarai hubungan asmara antara pelaku dan istri korban inisal VLH.
Warga negara Afganistan inisial MM yang ditetapkan tersangka atas kasus tersebut, terancam pidana penjara seumur hidup.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menegaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Kasus ini pun telah direncanakan pelaku sebelumnya oleh pelaku bersama istri korban.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
"Pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman penjara seumur hidup dan paling singkat 20 tahun penjara," tegas Gustav kepawa awak media saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Senin (5/7/2021).
Seperti diberitakan sebelumnya, Nasruddin alias Acik (44 tahun), seorang pedagang emas, tewas ditikam di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, pada 28 Juni 2021, sekitar pukul 21.30 WIT.
Acik tewas saat dalam perjalanan pulang bersama sitrinya ke Arso 2, Kabupaten Keerom.