ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Rayakan Ulang Tahun dan Berjoget di Kafe saat PPKM Darurat, 3 ASN di Pasuruan Kena Denda

Berjoget bersama saat pelaksanaan PPKM Darurat, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhkan sanksi denda oleh pemerintah kota Pasuruan.

SURYA/GALIH LINTARTIKA
Sidang di tempat bagi para pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa PPKM Darurat. Sidang digelar di Pasar Kebonagung, Kota Pasuruan. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Berjoget bersama saat pelaksanaan PPKM Darurat, tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) dijatuhkan sanksi denda oleh pemerintah kota Pasuruan.

Ketiganya saat itu tengah merayakan pesta ulang tahun di sebuah kafe di Pasuruan.

Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) pada Senin (12/7/2021) menuturkan ketiganya telah disidang.

“Hari ini mereka telah disidang di Pasar Bonagung. Sanksi Tipiring sudah diterima berupa denda. Selanjutnya sanksi internal lanjutan dari instansi akan kami jatuhkan,” katanya.

Tiga ASN yang hari ini menerima sanksi sidang di tempat yakni AS, ASN di SDN Purworejo III; kemudian WT dan ZA ASN bagian Umum RSUD Dr Soedarsono.

Baca juga: Ketua Pemuda Saireri: Jangan PPKM saja, tapi Bandara dan Pelabuhan harus diperhatikan

Baca juga: Nasib Pedagang yang Tantang Petugas PPKM di Surabaya, Ditangkap Polisi dan Jadi Pelaku Provokasi

Ketiganya didenda karena terbukti berjoget bersama saat merayakan ulang tahun di sebuah Cafe saat pelaksanaan PPKM Darurat.

Sebelum didenda, ketiga ASN ini juga telah diperiksa di internal pemkot Pasuruan. Selanjutnya mereka akan segera di sanksi sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

Sementara itu, proses sidang di tempat yang digelar hari ini dilkukan di Pasar Kebonagung.

Sidang dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Pasuruan dengan tim penuntut dari Kejaksaan Negeri Pasuruan.

Setidaknya ada 11 warga yang disidang, 3 di antaranya adalah ASN.

“Ada 11 berkas yang diajukan kepada kami dalam sidang di tempat hari ini,” kata Humas PN Pasuruan Yusti Cinianus Radjah.

Baca juga: Pedagang Kaki Lima Kota Jayapura Keluhkan Dampak Penerapan PPKM

Baca juga: Video Pedagang Angkringan Balas Bentakan Polisi saat PPKM: Pikirin Nasib Saya, Bapak Masih Gajian

Mereka disidang atas pelanggaran terhadap Perda Jawa Timur Nomor 2/2020.

Pasal yang diterapkan hakim tunggal dari PN Pasuruan yakni Pasal 49 ayat 1 juncto ayat 4 juncto Pasal 27 huruf C. 

“Mereka tidak mengenakan masker. Jadi untuk saat ini kami menjatuhkan pidana denda yang rata-rata besarannya sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu,” kata Yusti.

Dia berharap dengan sidang ini bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat sehingga semua bisa mematuhi PPKM Darurat.

“Kami harap para pelanggar tidak mengulangi lagi. Karena dalam hukum itu kalau melakukan pengulangan tentu sanksinya akan berbeda,” terang Yusti.

(*)
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved