Simak Syarat Formasi Disabilitas CPNS Polda Papua 2021, Pendaftaran hingga 21 Juli
Simak persyaratan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Polda Papua pada tanggal 30 Juni-21 Juli 2021.
TRIBUN-PAPUA.COM, JAYAPURA - Simak persyaratan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Polda Papua pada tanggal 30 Juni-21 Juli 2021.
Berikut Persyaratan Khusus untuk formasi umum yakni :
1.IPK 2,70
2.Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3.Formasi tenaga kesehatan harus memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku
4.D3 keuangan/administrasi keuangan/ekonomi akuntansi/ekonomi manajamen/akutansi harus memiliki sertifikat komputer.
D3 informatika/komputer diutamakan memiliki sertifikat Cisso
5.Certified network associate (CCNA) dan mikro tik certified network asssociate (MTCNA).
Baca juga: Info CPNS 2021: Ini Syarat Pendaftaran untuk Putra/Putri Papua di Kanwil Kemenkumham
Formasi cumlaude
1.Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
2.Formasi tenaga kesehatan harus memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku

Formasi putra/putri Papua
1.IPK 2,50
2.Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3.Merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan orangtua (bapak/ibu) asli Papua dibuktikan dengan surat akta kelahiran dan diperkuat dengan surat kesehatan dari kepala desa/kepala suku
4.Formasi tenaga kesehatan harus memiliki surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku
5.D3 informatika/komputer diutamakan memiliki sertifikat Cisso certified network associate (CCNA) dan mikro tik certified network associate (MTCNA)
Baca juga: Tahapan Seleksi dan Sistem Kelulusan CPNS Kementrian Hukum dan HAM RI
Formasi disabilitas
1.IPK 2,70
2.Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3.D3 informatika/komputer diutamakan memiliki sertifikat cisso certified network associate (CCNA) dan mikro tik certified network associate (MTCNA)
4.Apabila terdapat pelamar disabilitas yang melamar pada formasi umum dan formasi khusus selain formasi disabilitas, namun tidak melampirkan surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, dan di kemudian hari terbukti bahwa calon pelamar tersebut adalah benar sebagai penyandang disabilitas maka dapat digugurkan keikutsertaan/kelulusan yang bersangkutan.
(Tribun-Papua.com, Patricia Bonyadone)