ypmak
Yayasan Pemberdayaan Masyarakat Amungme dan Kamoro (YPMAK)

Bermula dari Laporan Kasus Penipuan, Pembobol Bank yang Buron selama 15 Tahun Akhirnya Ditangkap

Setelah buron selama 15 tahun, Yosef Tjahjadjaja, terpidana perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta.

Editor: Claudia Noventa
NET
Ilustrasi Penjara - Setelah buron selama 15 tahun, Yosef Tjahjadjaja, terpidana perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta, akhirnya ditangkap. 

TRIBUN-PAPUA.COM - Setelah buron selama 15 tahun, Yosef Tjahjadjaja, terpidana perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan, Jakarta, akhirnya ditangkap.

Yosef Tjahjadjaja ditangkao oleh Kejaksaan Agung, pada Rabu (13/7/2021). 

Penangkapan itu bermula saat Polda Jawa Barat menerima laporan tentang tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan Yosef bersama dua orang lainnya.

Dua orang itu sudah ditangkap penyidik Dirkrimum Polda Jawa Barat terlebih dahulu.

"Pengamanan terpidana Yosef merupakan kolaborasi dan sinergitas antara tim Intelijen Kejaksaan Agung, tim Dirkrimum Polda Jawa Barat, dan tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di sebuah rumah sakit di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur sekitar pukul 13.50 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Rabu.

Baca juga: Polisi Malah Diteriaki Maling saat Gerebek Kampung Narkoba, 10 Laki-laki dan 4 Perempuan Ditangkap

Baca juga: Fakta Viral Begini Nasib Kuli Bangunan yang Dipecat setelah Copot Masker, Ternyata sedang Minum

Belakangan, diketahui bahwa untuk mengelabui penyidik Polda Jawa Barat dan menghilangkan jejak dari daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan, Yosef diduga telah memalsukan identitas dengan memiliki KTP atas nama Yosef Tanujaya.

Penyidik Polda Jawa Barat kemudian berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.

Setelah itu, terkonfirmasi orang yang diduga pelaku tindak pidana penipuan tersebut merupakan buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Leonard mengatakan, Yosef ditempatkan di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur untuk menjalani masa karantina.

"Setelah Yosef dinyatakan sehat, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan memindahkan terpidana ke lembaga pemasyarakatan," ucapnya.

Rugikan Negara Rp 120 Miliar

Leonard mengatakan, perkara tindak pidana korupsi pembobolan Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan yang melibatkan Yosef ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp 120 miliar.

Kasus bermula saat Yosef diminta untuk mencarikan dana (arranger) untuk ditempatkan di Bank Mandiri Cabang Mampang Prapatan. Atas penempatan dana tersebut, Yosef pun meminta imbalan kepada pihak bank.

Yosef menempatkan deposito Rp 200 miliar dari PT Jamsostek di bank tersebut.

Selanjutnya atas penempatan dana tersebut, Yosef bersama-sama dengan Agus Budio Santoso dari PT Rifan Financindo Sekuritas meminta imbalan fasilitas dana untuk mengucurkan kredit kepada Alexander J Parengkuan dkk dari PT.Dwinogo Manunggaling Roso.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved